Pakar UGM Sebut Kebijakan Tapera Akan Berhasil, Begini Syaratnya
Pengawasan dan evaluasi program Tapera sangat penting, khususnya tentang manajemen pengelolaan dana nasabah.

Pengawasan dan evaluasi program Tapera sangat penting, khususnya tentang manajemen pengelolaan dana nasabah.

Pakar UGM Sebut Kebijakan Tapera Akan Berhasil, Begini Syaratnya
Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu.

Kebijakan ini mendapat penolakan keras dari kalangan pekerja karena penghasilan mereka akan kena potongan tambahan 2,5 persen. Pengusaha juga keberatan kalau harus menanggung 0,5 persen dari beban iuran tersebut.
Belum lagi pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran yang sudah ada, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.
Mengutip ANTARA, sejumlah pekerja juga menolak Tapera karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan.
Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas pada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan dan belum punya rumah.
Menurut Peneliti Bidang Kajian Microeconomics Dashboard (Micdash) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Qisha Quarina, kebijakan Tapera ini sebenarnya bisa saja dapat berhasil diterapkan.
“Kebijakan Tapera dapat berhasil apabila terdapat transparansi dan mekanisme yang baik. Selain itu, diperlukan pula pengawasan dan evaluasi secara berkala,” kata Qisha dikutip dari Liputan6.com pada Selasa (11/6).
Menurutnya, pengawasan dan evaluasi program Tapera sangat penting, khususnya tentang manajemen pengelolaan dana nasabah.
Langkah tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan dana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses perumahan layak huni.
Qisha menambahkan, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu kepesertaan Tapera terdiri dari pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dengan besar iuran simpanan sebesar 3 persen dari penghasilan yang dilaporkan setiap bulannya.
“Hanya saja pengesahan PP Tapera menimbulkan banyak polemik dan penolakan khususnya dari asosiasi pengusaha dan buruh yang terdampak langsung aturan tersebut,” kata Qisha.
Lebih lanjut, Qisha menjelaskan bahwa pada satu sisi Tapera bisa menjadi dan gotong royong untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah dalam hal pembiayaan perumahan. Namun di sisi lain program ini dianggap memberatkan beban iuran pengusaha dan pekerja.

Padahal, menurutnya akar permasalahan utama dalam sektor perumahan di Indonesia adalah tingginya harga rumah dan rendahnya penghasilan masyarakat.
Tapi tak hanya itu, persoalan lainnya yang terkait adalah rumah yang tidak layak huni serta backlog perumahan karena ketimpangan yang terjadi antara pasokan dan permintaan yang tidak seimbang.
Peneliti Micdash lainnya, Rainah Salsabila, mengatakan bahwa program Tapera memiliki tujuan baik untuk memberi akses perumahan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Hanya saja dalam aturan Tapera tidak dijelaskan mengenai berapa banyak kuota bagi masyarakat yang dapat mengakses manfaat dari Tapera itu sendiri.
“Sementara itu peserta Tapera dengan pendapatan rendah yang tidak dapat kuota harus menunggu sampai waktu yang tidak ditentukan. Oleh sebab itu pemerintah harus menunjukkan transparansi terkait dengan cara pemilihan peserta yang termasuk ke dalam kuota tahunan dan mekanisme pemeringkatannya,”
kata Rainah dikutip dari Liputan6.com.