Prabowo Akhirnya Buka Suara Soal Kebijakan Tapera yang Diteken Jokowi
Kebijakan Tapera itu sebelumnya mendapat penolakan salah satunya Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Kebijakan Tapera itu sebelumnya mendapat penolakan salah satunya Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Prabowo Akhirnya Buka Suara Soal Kebijakan Tapera yang Diteken Jokowi
Presiden Terpilih RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto mengaku akan mempelajari soal program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang banyak menuai penolakan di masyarakat.
Prabowo berjanji akan mencari solusi terbaik terkait polemik iuran Tapera yang memotong gaji karyawan.
"Kita akan pelajari dan kita cari solusi yang terbaik," kata Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/6).
Prabowo Tak Banyak Jawab
Kendati begitu, Prabowo tidak menjawab saat ditanya apakah kebijakan iuran Tapera akan tetap dilanjutkan di era pemerintahannya.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak tepat diterapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
"Kondisi saat ini tidaklah tepat program Tapera dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera. Karena membebani buruh dan rakyat," kata Presiden Partai Buruh yang juga Persiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (30/5).
Padahal, kata Said pemerintah harusnya bisa memberikan jaminan sosial kepada buruh dan rakyat untuk mendapatkan rumah yang layak melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Said, selain membebankan buruh dan rakyat, ada beberapa alasan mengapa program Tapera belum tepat dijalankan saat ini.
Alasan pertama, Partai Buruh menyoroti belum adanya kejelasan terkait dengan program Tapera. Terutama, tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program Tapera.
Menurut Partai Buruh, jika program ini dipaksakan, bisa merugikan buruh dan peserta Tapera.
"Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di PHK," jelas Said.
Said menyampaikan, saat ini upah rata-rata buruh Indonesia adalah Rp 3,5 juta per bulan. Bila dipotong 3 persen per bulan, maka iurannya adalah sekitar 105.000 per bulan atau Rp. 1.260.000 per tahun.
Dia bilang karena Tapera merupakan Tabungan sosial, dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul baru sebesar Rp12,6 juta-Rp25,2 juta
"Pertanyaan besarnya adalah, apakah dalam 10 tahun ke depan ada harga rumah yang seharga 12,6 juta atau 25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?," ujarnya.
Said mengungkapkan, sekali pun uang tersebut ditambah dengan keuntungan usaha dari Tabungan sosial Tapera, uang yang terkumpul juga tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah.
"Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga tidak bisa memiliki rumah," terang dia.
Alasan kedua, Said menyebut dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh (daya beli buruh) turun 30 persen.
Hal ini, kata dia akibat upah buruh yang tidak naik hampir 3 tahun berturut-turut. Dia berujar, bila upah buruh dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, beban hidup buruh akan semakin berat.
Alasan ketiga, Said mengutip UUD 1945 bahwa dijelaskan tanggung jawab menyiapkan dan menyediakan rumah yang murah untuk rakyat, sebagaimana program jaminan kesehatan dan ketersediaan pangan yang murah.
Sayangnya, ujar Said dalam program Tapera, pemerintah tidak membayar iuran sama sekali. Pemerintah, kata Said hanya sebagai pengumpul dari iuran rakyat dan buruh.
"Hal ini tidak adil karena ketersediaan rumah adalah tanggung jawab negara dan menjadi hak rakyat. Bukan malah buruh disuruh bayar 2,5 persen dan pengusaha membayar 0,5 persen," kata Said.
Alasan keempat, Partai Buruh juga memandang program Tapera terkesan dipaksakan untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum.
Oleh sebab itu, Said mewanti-wanti pemerintah jangan sampai Tapera menjadi lahan korupsi baru bagi oknum pejabat, sebagaimana yang terjadi di ASABRI dan TASPEN.
"Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan sebelum ada pengawasan yang sangat melekat untuk tidak terjadinya korupsi dalam dana program Tapera," tutur dia.
Rumah Tapera Nantinya Berbentuk Rumah Susun
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho mengungkap spesifikasi rumah yang akan diperoleh peserta Tapera.
Heru menyebut, program Tapera akan fokus membangun hunian berkonsep vertikal atau rumah susun bagi peserta program Tapera ketimbang rumah tapak.
Dia mengatakan, rumah susun dipilih lantaran harga tanah yang lebih terjangkau ketimbang rumah tapak. Dengan kata lain, pihaknya saat kesulitan untuk mewujudkan rumah tapak.