![BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/7/4/1720067721116-xms8hf.jpeg)
BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera
Tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Komisioner Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudjo Nugroho menilai skema penghitungan untuk iuran Tapera, yang beredar di masyarakat tidak tepat.
Dia pun berjanji bakal lebih intens memberikan edukasi terkait persentase iuran yang perlu dibayar dalam program Tapera.
“Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan,” ujar Heru dilansir dari Antara, Kamis (4/7).
Ia mencontohkan skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3 persen dari penghasilan Rp4 juta sehingga senilai Rp120 ribu per bulan, angka Rp120 ribu itu, menurutnya tidak begitu saja dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai Rp120 ribu dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.
“Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120 ribu per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya jelaslah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp28,8 juta, nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang,” jelasnya.
Menurutnya, tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Apabila peserta dinilai memenuhi syarat setelah menabung selama satu tahun secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulan.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, peran pemerintah dalam pembiayaan perumahan hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas sekaligus memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta beserta dengan imbal hasil yang diterima.
Ia mencontohkan, apabila harga rumah tapak senilai Rp175 ribu berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah senilai Rp1.143.373 disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000 sehingga menjadi Rp1.263.373.
Perhitungan itu, lanjut dia, jauh lebih murah apabila menggunakan skema KPR komersil dengan suku bunga di atas 10 persen dan bersifat floating.
“Di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28.800.000 ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate),” imbuhnya.
Selain itu, ujarnya lagi, dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan. Adapun nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungan.
Masyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.
Baca SelengkapnyaMasyarakat non MBR yang telah memiliki rumah, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua.
Baca SelengkapnyaTabungan Perumahan Rakyat sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak.
Baca SelengkapnyaPadahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tidak khawatir jika ada hambatan dari badan publik bukan hanya masalah Tapera,
Baca SelengkapnyaSaat ini BP Tapera tengah berfokus membangun tata kelola bisnis yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.
Baca SelengkapnyaPenerapan potongan program Tapera bagi pekerja akan dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaKewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah rumah.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 ini BP Tapera ditargetkan menyalurkan dana FLPP sebanyak 170.000 unit rumah dengan nilai Rp13,72 triliun.
Baca Selengkapnya