BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera
Tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
BP Tapera Sebut Masyarakat Salah Paham, Begini Hitugan yang Tepat untuk Iuran Tapera
Komisioner Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudjo Nugroho menilai skema penghitungan untuk iuran Tapera, yang beredar di masyarakat tidak tepat.
Dia pun berjanji bakal lebih intens memberikan edukasi terkait persentase iuran yang perlu dibayar dalam program Tapera.
“Masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak sesederhana itu, dan harus diluruskan,” ujar Heru dilansir dari Antara, Kamis (4/7).
Ia mencontohkan skema perhitungan tabungan peserta yang dipungut sebesar 3 persen dari penghasilan Rp4 juta sehingga senilai Rp120 ribu per bulan, angka Rp120 ribu itu, menurutnya tidak begitu saja dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai Rp120 ribu dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.
“Kalau dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120 ribu per bulan tersebut katakanlah hingga 20 tahun mendatang akumulasi tabungannya jelaslah tidak akan sampai untuk mendapatkan nilai harga rumah, karena hanya senilai Rp28,8 juta, nilai ini bukan untuk mendapatkan rumah tapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang,” jelasnya.
Menurutnya, tabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Apabila peserta dinilai memenuhi syarat setelah menabung selama satu tahun secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka akan dapat mempermudah persyaratan dan proses pengajuan kepada pihak perbankan karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulan.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, peran pemerintah dalam pembiayaan perumahan hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5 persen hingga lunas sekaligus memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan peserta beserta dengan imbal hasil yang diterima.
Ia mencontohkan, apabila harga rumah tapak senilai Rp175 ribu berikut uang muka 1 persen, maka beban angsuran yang diterima oleh peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat 5 persen adalah senilai Rp1.143.373 disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120.000 sehingga menjadi Rp1.263.373.
Perhitungan itu, lanjut dia, jauh lebih murah apabila menggunakan skema KPR komersil dengan suku bunga di atas 10 persen dan bersifat floating.
“Di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang nantinya peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28.800.000 ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar 4 persen per tahun, maka peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. Besaran nilai estimasi 4 persen tersebut di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate),” imbuhnya.
Selain itu, ujarnya lagi, dana pengelolaan tabungan peserta adalah terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan. Adapun nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungan.
Saat ini, BP Tapera secara paralel menunggu ketetapan pemerintah terkait pelaksanaan Tapera kepada masyarakat luas, masih terdapat banyak kemungkinan pengembangan skema yang lebih dapat diterima oleh masyarakat, terutama dari pihak pekerja maupun pemberi kerja yang merupakan bagian dari peserta.