Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan, Wapres: Nanti Bisa Diambil, Sebenarnya Ini Tabungan

Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan, Wapres: Nanti Bisa Diambil, Sebenarnya Ini Tabungan

Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan, Wapres: Nanti Bisa Diambil, Sebenarnya Ini Tabungan

Wapres merespons soal kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tapera yang menjadi polemik akhir-akhir ini.

Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan, Wapres: Nanti Bisa Diambil, Sebenarnya Ini Tabungan

Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menyebut bahwa perlu adanya sosialisasi maupun edukasi lebih lanjut kepada masyarakat perihal program tabungan perumahan rakyat atau Tapera agar dapat dipahami dengan baik.


Wapres merespons soal kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tapera yang menjadi polemik akhir-akhir ini.

"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata Wapres.

Wapres mengatakan bagi masyarakat yang tidak memerlukan dalam skema pembiayaan perumahan tersebut, dipastikan tabungannya aman dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

Iuran Tapera Potong Gaji Karyawan, Wapres: Nanti Bisa Diambil, Sebenarnya Ini Tabungan

merdeka.com

"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu. Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," katanya.

Untuk itu, Wapres sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.


"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik. Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," ujar Wapres.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.


Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.


Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Pekerja Sudah Punya Rumah Kenapa Wajib Ikut Iuran Tapera?
Pekerja Sudah Punya Rumah Kenapa Wajib Ikut Iuran Tapera?

Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil. Pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Tapera Potong Gaji, Nambah Lagi Beban Hidup Masyarakat
Tapera Potong Gaji, Nambah Lagi Beban Hidup Masyarakat

Aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang
Pekerja Tolak Bayar Iuran, BP Tapera: Itu Amanat Undang-Undang

Heru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.

Baca Selengkapnya
BP Tapera Janji Dana Tidak Dipakai untuk IKN
BP Tapera Janji Dana Tidak Dipakai untuk IKN

Tabungan Perumahan Rakyat sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR
Iuran Tapera jadi Polemik, Menko Perekonomian Airlangga Lempar ke Menteri PUPR

Besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah
Alasan Pemerintah Bentuk Tapera: 9,9 Juta Masyarakat Belum Punya Rumah

Tapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta

Baca Selengkapnya
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan
Tolak Simpanan Tapera, Pengusaha : Sudah Banyak Potongan

Beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.

Baca Selengkapnya
BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera
BP Tapera: Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Bayar Iuran Tapera

Masyarakat yang gajinya di bawah upah minimum tidak perlu khawatir gajinya akan terpotong oleh iuran tabungan Tapera.

Baca Selengkapnya