![Istana: Tapera Bukan Potong Gaji Tapi Tabungan, Pensiun Bisa Ditarik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/31/1717142810842-d3ihe.jpeg)
Istana: Tapera Bukan Potong Gaji Tapi Tabungan, Pensiun Bisa Ditarik
Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera
Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran. Menurutnya, Tapera adalah sebuah tabungan untuk pekerja.
"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5).
Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Dia memastikan, potongan Tapera bisa menjadi tabungan ketika pekerja sudah mempunyai rumah.
"Bentuknya nanti bagi mereka yang sudah punya rumah bagaimana apakah harus membangun rumah, tadi kita diskusi di dalam nanti pada ujungnya kalau pada usia pensiun selesai itu bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh dengan pemupukan yang terjadi," kata Moeldoko.
Eks Panglima TNI ini berharap, masyarakat luas bisa memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja dalam memenuhi kebutuhan rumah rakyat.
Salah satunya melalui program Tapera.
"Teman teman sekalian saya berharap masyarakat untuk memberikan kesempatan ke pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat," kata Moeldoko.
Dia menambahkan, pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha sampai pelaksanaan Tapera secara resmi dijalankan pada 2027.
"Kita masih ada waktu sampai dengan tahun 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif. Nggak usah khawatir," imbuh Moeldoko.
Aturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Baca SelengkapnyaWapres sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaPeraturan tersebut mengharuskan para pekerja mengikuti kepesertaan Tapera.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca Selengkapnya"Kalau memungkinkan bisa dihold sambil sosialisasi masif itu lebih baik," kata Bamsoet
Baca SelengkapnyaKepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca SelengkapnyaTapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Baca Selengkapnya