![Komedian Soleh Solihun Hitung-hitungan Iuran Tapera, Hasilnya Setelah 100 Tahun Pekerja Baru Dapat Rumah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/29/1716966163434-ie7x8.jpeg)
Komedian Soleh Solihun Hitung-hitungan Iuran Tapera, Hasilnya Setelah 100 Tahun Pekerja Baru Dapat Rumah
Komedian Soleh Solihun ikut komentari soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Komedian Soleh Solihun ikut komentari soal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tak terkecuali presenter sekaligus komedian Soleh Solihun. Melalui akun X pribadinya, dia membagikan hitungan-hitungan soal iuran Tapera.
Postingannya itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet. Simak ulasan selengkapnya:
Melalui akun @solehsolihun, komedian Indonesia itu membagikan hitungannya soal hasil simpanan tabungan perumahan rakyat (tapera).
"Kalau gaji 10 juta per bulan, dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan, 1 tahun = 3,6 juta," tulis Soleh dalam cuitannya.
Dari hasil hitungannya, Soleh lalu mengungkap jika diperkirakan seseorang baru bisa mendapatkan rumah setelah 100 tahun.
"100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. Ngitungnya gitu gak sih?," lanjutnya.
Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam peraturan ini, para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Artinya, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Maka besaran yang akan dialokasikan ke Tapera sebanyak 3 persen per pekerja. Namun, yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.
Kepesertaan simpanan Tapera akan menyasar karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN, TNI/Polri, para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Sebagai contoh, seorang pekerja mendapatkan gaji Rp5 juta per bulan atau lebih kurang sebesar UMR DKI Jakarta, maka:
Besaran gaji Rp5 juta dikurangi 2,5% maka gaji yang diterima menjadi Rp4.855.000 per bulan.
Artinya pekerja harus membayar tabungan di Tapera sebesar Rp125.000.
Keputusan soal aturan dana iuran Tapera itupun kini menuai pro dan kontra di publik.
Namun, Presiden Jokowi mengatakan jika hal ini akan bermanfaat untuk masyarakat.
"Seperti dulu waktu BPJS, di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga rame.
Tapi setelah berjalan kan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya.
Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan kalau belum biasanya pro dan kontra," jelas Jokowi.
Setelah dibagikan, unggahan Soleh Solihun itupun langsung ramai mendapat beragam komentar dari warganet.
"Lebih duluan mana ya, kebagian rumah atau meninggal?," komen @thread***
"Aduh lucu. 100 tahun kemudian dapet rumah semut. Soalnya kena inflasi," komen @aitnes***
"Nggak.. ada yang namanya instrumen investasi. Kemudian, karena bersifat jangka panjang, ada efek compound interest (bunga berbunga)," kata @Taryo***
Tapera awalnya sifatnya adalah sukarela terbuka untuk masyarakat, terutama masyarakat yang belum memiliki rumah.
Baca SelengkapnyaSalah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi.
Baca SelengkapnyaTapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera.
Baca SelengkapnyaAturan Tapera terbaru semakin menambah beban baru bagi pemberi kerja maupun pekerja
Baca SelengkapnyaBagi pekerja sudah memiliki rumah akan membantu masyarakat yang belum punya hunian.
Baca SelengkapnyaMasih ingat dengan pelawak Unang Bagito? Begini kabar terbarunya.
Baca SelengkapnyaPeserta, khususnya yang sudah memiliki rumah, bisa menarik dana tabungannya saat pensiun
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menerbitkan revisi penting mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Selengkapnya