Bocorkan Kekacauan Tapera, Rieke 'Oneng' Minta Aturan Dibatalkan Sampai Emosi saat Rapat Paripurna
Rieke 'Oneng' emosi saat pertanyakan modal awal Tapera senilai Rp2,5 triliun di rapat paripurna.
Rieke 'Oneng' emosi saat pertanyakan modal awal Tapera senilai Rp2,5 triliun di rapat paripurna.
Bocorkan Kekacauan Tapera, Rieke 'Oneng' Minta Aturan Dibatalkan Sampai Emosi saat Rapat Paripurna
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP,
Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk menunda atau membatalkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Rieke memberikan aspirasinya dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa (4/6) kemarin.
Dalam narasinya, Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan modal awal pemerintah kepada Badan Pengelola (BP) Tapera dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Dia mengatakan nilai modal awal itu
sebesar Rp2,5 triliun dengan rincian Rp2 triliun sebagai dana pengelolaan dan Rp500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.
Namun ia menemukan adanya kejanggalan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 kategori Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Pada tahun 2021, Tapera mengelola dana PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang di 7 Provinsi meliputi DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Akan tetapi ada 124.960 orang pensiunan peserta Tapera yang meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar.
Berdasarkan data yang ada, politikus PDI Perjuangan itu merekomendasikan dan mempertanyakan modal Rp2,5 miliar tersebut berdasarkan APBN 2018.
Pemeriksaan itu mencakup data PNS sebanyak 4.016.292 orang di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
“Dengan ini saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang Rp 2.500.000.000 yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018,” ucap Rieke.
Rieke pun meminta pemerintah agar segera membenahi Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dia meminta agar PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dibatalkan sebelum adanya pembenahan.
"Mendesak pemerintah membenahi carut marut BP Tapera dan sebelum itu semua dibenahi, pimpinan izin, saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat," kata Rieke.
Rekomendasi Rieke Diah Pitaloka
1. Meminta BPK RI (melalui pimpinan DPR RI) melakukan audit Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu terkait:a. pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional BP Tapera 2020-2023 di seluruh Provinsi; dan
b. dana (Bapertarum)-PNS senilai Rp.11.8 triliun (milik 5,4 juta peserta) yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.
c. Bank kustodian yang telah disetujui oleh OJK, yaitu Bank BNI, Bank BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, Bank Kaltimtara dalam kaitan pengelolaan dan investasi dana Tapera
2. Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk menyelidiki indikasi keterkaitan investasi fiktif yang dilakukan oleh PT. Taspen senilai kurang lebih Rp. 1 triliun dengan dana Tapera
3. Mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum-PNS/Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal .
4. Mendesak pemerintah membenahi carut marut tata kelola BP Tapera.