Viral Opang di Bandung Diduga Aniaya Penumpang Wanita dan Driver Ojol karena Ambil Orderan di Wilayahnya
Polisi yang mendapatkan informasi dan laporan akhirnya melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap ketiga pelaku.
Seorang pengemudi ojek online (ojol) diduga menjadi korban penganiayaan saat menarik penumpang. Para pelaku yang berprofesi sebagai ojek pangkalan (opang) kesal karena korban memasuki wilayah yang diklaim dalam penguasaannya.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada Minggu (22/12) malam lalu di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ratusan pengemudi ojol mendatangi wilayah tersebut setelah rekannya menjadi korban.
Kronologi
Informasi yang berhasil dihimpun, pengemudi ojek online berinisial G ini menjemput penumpang perempuan berinisial I di lokasi tersebut. Semua berjalan seperti biasa hingga akhirnya korban menyadari bahwa ada tiga orang mengendarai dua morot mengikutinya.
G sempat beberapakali melakukan manuver untuk menghindari kejaran para pelaku. Namun, lajunya terhenti saat penumpang yang dibawanya ditarik oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh.
Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala dan kaki. G akhirnya mendapat penganiayaan dan mengalami kuka di bagian badan sebelah kiri. Keduanya dibawa ke Rumah Sakit terdekat.
Polisi yang mendapatkan informasi dan laporan akhirnya melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap ketiga pelaku. Mereka diketahui berinisial W alias Ciwong dan AR berprofesi sebagai ojeg pangkalan di Cimekar, sedangkan S alias Odong (23) merupakan seorang penjaga palang perlintasan kereta api di Stasiun Cimekar.
S alias Odong menghasut W alias Ciwong untuk mengejar kedua korban. AR berperan menarik korban yang menjadi penumpang, dan melalukan penganiayaan kepada korban pengemudi ojek online menggunakan helm.
Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat mengatakan motif ketiga tersangka adalah merasa kesal dan emosi kepada korban Gugum yang melintasi wilayah ojeg pangkalan.
"Mereka kesal. Jadi yang berprofesi sebagai ojeg pangkalan itu hanya dua orang ya, satu lagi penjaga pintu palang kereta. Ketiganya dijerat Pasal 170 ayat 21 dengan hukuman pidana penjara 7 tahun penjara,” pungkasnya.