Ada Wacana Program Pensiun Tambahan Wajib, Ini Sederet Gaji Karyawan yang Sudah Dipotong Pemerintah
Berikut ini daftar potongan gaji yang dibayarkan pekerja dan perusahaan berdasarkan program pemerintah.
Pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) mengenai dana pensiun tambahan yang bersifat wajib. PP ini dibuat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Rencana tersebut pun ditolak keras politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Rieke juga menyinggung sejumlah program dana pensiun yang dikelola BUMN namun berakhir dengan kasus. Mulai dari Asabri dengan dana Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di Taspen.
"Fakta membuktikan adanya kerugian dari dana pensiun yang dimobilisasi oleh pemerintah, khususnya BUMN," kata Rieke tegas di Sidang Paripurna di DPR-RI, Selasa (10/9) kemarin.
Rieke mengingatkan saat ini gaji pekerja sudah dipotong 4 persen untuk program jaminan sosial dana pensiun. Tak hanya itu, pemberi kerja juga harus membayarkan dana pensiun 10,24 persen - 11,74 persen dari gaji yang diterima pekerja.
"Saat ini ini potongan buat pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sudah sangat tinggi," kata Rieke.
Daftar Potongan Gaji Pekerja
Sebagai informasi, saat ini gaji pekerja sudah dipotong untuk sejumlah iuran. Berikut ini daftar potongan gaji pekerja yang sudah berlaku:
1. BPJS Kesehatan
Setiap bulan gaji pekerja sudah dipotong untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Iuran ini menjadi wajib bagi karyawan dan akan masuk dalam kategori peserta Pekerja Penerima Upah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran gaji karyawan mendapat potongan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji sebesar 5 persen. Rinciannya, 4 persen dibayar perusahaan, dan sisanya ditanggung melalui pemotongan gaji karyawan.
2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)
Selain BPJS Ketenagakerjaan, ada juga jenis iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua atau yang biasa dikenal dengan BPJS JHT.
Iuran JHT ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013. Iuran ini dibayarkan perusahaan sebesar 3,7 persen dari gaji dan 2 persen ditanggung oleh karyawan.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Selain BPJS Ketenagakerjaan JHT, jenis iuran kali ini masih termasuk dalam kategori yang sama, namun dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun.
Untuk jenis iuran ini, pekerja akan diminta untuk membayar 1 persen untuk iuran ini. Sedangkan 2 persen akan dibayar oleh perusahaan.
4. PPh 21
Selain program BPJS, gaji pekerja juga dipotong Pajak Penghasilan atau dikenal PPh 21. Pengenaan PPh 21 dikenakan kepada karyawan dengan gaji di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Namun pemotongan PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja yang gajinya mulai dari Rp4,5 juta per bulan. Artinya, bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp4,5 juta tidak dikenakan PPh 21.
Pemotongan PPh 21 ini dilakukan langsung dari gaji dan dibayar setahun sekali. Biasanya iuran PPh 21 ini sudah rutin dipotong oleh perusahaan setiap bulan.