Kritik Keras Rieke 'Oneng' soal Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan: Sopan Enggak Sih Kayak Gitu?
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka buka suara soal wacana program iuran pensiun tambahan. Dia memberi kritikan pedas atas program yang sedang direncanakan pemerintah.
Secara khusus, dia mengungkap kritikannya dalam rapat paripurna DPR RI. Dia secara langsung mengungkap jika wacana tersebut bakal memotong upah para pekerja di luar total potongan dalam regulasi yang berjalan.
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan rasa keadilan yang dijunjung tinggi di Indonesia. Lantas, seperti apa kritikannya itu? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Kritik Pedas Rencana Program Iuran Pensiun Tambahan
Belum lama ini, Rieke Diah Pitaloka yang dikenal luas sebagai selebritis sekaligus politikus itu memberi keterangan dalam akun Instagram pribadinya @riekediahp.
Dalam unggahannya itu, dia mengaku baru saja melayangkan instruksi berisi kritikan pedas terkait wacana program iuran pensiun tambahan.
"Aku baru saja instruksi di rapat paripurna DPR RI terkait rencana program pensiun tambahan," ungkapnya.
Dia mengungkap, pekerja saat ini telah mendapat potongan gaji sebagai jaminan berbagai kondisi tak terduga. Di antaranya yakni program kesehatan, kecelakaan kerja, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.
"Saat ini dalam sistem di berbagai program kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun, dan juga jaminan kehilangan pekerjaan," terangnya.
Wanita yang telah lebih dulu dikenal lantaran perannya sebagai 'Oneng' dalam sitkom 'Bajaj Bajuri' itu menuturkan, para pekerja telah dibebankan potongan gaji sejumlah empat persen.
Dia menambahkan, pemerintah kini bakal memotong kembali dalam wacana program iuran pensiun tambahan.
Lebih lanjut, program itu secara langsung diakuinya sebagai suatu hal yang tak sopan dilakukan pemerintah kepada para pekerja dan pemberi kerja.
"Karena pekerja nih total sudah dipotong sebanyak 4 persen dan pemberi kerja sudah antara 10,24 persen sampai 11,74 persen. Mau dipotong lagi dengan alasan program pensiun tambahan. Sopan enggak sih? Ya enggak lah," ungkapnya.
Karena hal ini, Rieke pun secara tidak langsung meminta dukungan dari para pimpinan hingga para wakil rakyat untuk melakukan penolakan atas terbitnya rencana program tersebut.
Dia menambahkan, hal itu secara langsung bertentangan dengan keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Ini tentu bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan," terangnya, demikian dikutip dari video singkat pada kanal YouTube MerdekaDotCom, Rabu (11/9).
Wacana Program Iuran Pensiun Tambahan
Diketahui, ide mengenai program pensiun tambahan merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pada Pasal 189 Ayat (4), disebutkan bahwa Pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Pengenaan itu diselenggarakan secara kompetitif bagi pekerja dengan penghasilan tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum.
Namun hingga saat ini, pengaturan mengenai batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).