Ternyata Ada Empat Jenis Lembaga Dana Pensiun Kelola Iuran Karyawan, Lengkap dengan Manfaat Diterima
Buruh dengan tegas menolak wacana potongan upah buruh untuk iuran dana pensiun. Apalagi, saat ini daya beli kelas menengah terus menurun.
Rencana pemerintah memungut tambahan iuran untuk program dana pensiun menuai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirah menegaskan buruh saat ini tak lagi punya uang.
Dia pun secara tegas menolak wacana potongan upah buruh untuk iuran dana pensiun. Apalagi, saat ini daya beli kelas menengah terus menurun.
"Tambahan dana pensiun jangka panjang sepertinya belum tepat diberlakukan untuk kondisi saat ini. Karena kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja," tegas Mirah, dalam keterangannya, Jumat (13/9).
Dia mengantongi tiga faktor utama yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini. Pertama, adanya Pandemi Covid-19. Kedua, pemberlakukan Undang-undang Cipta Kerja. Ketiga, upah murah bagi pekerja/buruh.
"Hal ini mengakibatkan PHK massal di hampir sebagian besar sektor industri. Ketiga peristiwa tersebut merupakan penyumbang terbesar kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia sedang tidak baik-baik saja," ungkapnya.
Lantas apa pengertian dan manfaat program dana pensiun?
Melansir laman BFI Finance, Dana pensiun merupakan uang atau fasilitas yang dimiliki seseorang untuk memenuhi kehidupan di masa tua atau saat sudah tidak aktif bekerja akibat usia kerja, kecelakaan, hingga mengalami kecacatan. Dengan kata lain, dana pensiun bersifat seperti tabungan untuk masa tua.
Adapun beberapa jenis lembaga dana pensiunan seperti berikut ini.
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK adalah sebuah instansi atau badan usaha yang didirikan oleh seseorang atau grup yang mempekerjakan orang lain menjadi pekerjanya. Pendiri perusahaan atau pemberi pekerjaan ini wajib memberikan manfaat pensiun bagi para pekerjanya dengan sistem iuran dan dapat dicairkan atau diambil saat pekerja memutuskan untuk pensiun.
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun lembaga keuangan merupakan sebuah program manfaat pensiun yang sifatnya iuran pasti bagi pekerja, baik di sebuah perusahaan ataupun wiraswasta. Dana pensiun ini didirikan oleh instansi perbankan atau perusahaan asuransi dan terpisah dari dana pensiunan pemberi kerja atau DPPK.
3. Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan
Program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini wajib diikuti oleh perusahaan yang sudah resmi menjadi wajib pajak.
Setiap bulannya, perusahaan wajib membayar iuran sebesar 5,7 persen yang menjadi tanggung jawabnya dipotong dengan potongan iuran pekerja sebesar 2 persen dari nilai upah atau gaji. Namun, tidak semua pekerja mendapatkan manfaat ini.
Bagi pekerja lepasan atau tidak bekerja dalam suatu perusahaan terdaftar wajib pajak, maka pekerja tersebut bisa mendaftarkan dirinya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran secara mandiri.
4. Dana Pensiun Lembaga Asuransi
Asuransi dana pensiun ini ditujukan untuk memberikan proteksi dan manfaat peserta di hari tua. Untuk mendapatkan manfaat, Anda wajib membayar premi (sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh nasabah tertanggung kepada pihak asuransi sesuai kesepakatan untuk mendapatkan manfaat asuransi yang diinginkan) setiap bulannya hingga masa yang disepakati.
Menurut OJK, ada 2 manfaat dari keikutsertaan program dana pensiun untuk masa depan. Pertama, sebagai biaya berbobat di hari tua. Tidak bisa dihindari bahwa semakin tua usia, maka semakin rentan kesehatan tubuh karena melemahnya imun dan akumulasi atau hasil dari pola hidup di masa muda.
Kedua dana pensiun bermanfaat mencegah lansia menjadi orang yang terlantar. Terlantar dalam hal ini maksudnya adalah kesulitan ekonomi, sosial, dan psikologis