Buruh Tolak Rencana Pemerintah Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan
Mirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirah menentang rencana pemerintah memungut tambahan untuk dana pensiun wajib. Dia menegaskan buruh saat ini tak lagi punya uang.
Dia memahami rencana pemerintah mengeluarkan kebijakan ini demi masa depan buruh dan pekerja di hari tua. Namun sayangnya, gaji yang diterima saat ini pun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Makanya di menolak jika pemerintah menerapkan kebijakan tersebut dalam waktu dekat.
"Tambahan dana pensiun jangka panjang sepertinya belum tepat diberlakukan untuk kondisi saat ini karena kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja," kata Mirah dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (13/9).
Lebih lanjut Mirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini. Pertama, adanya Pandemi Covid-19. Kedua, pemberlakukan Undang-undang Cipta Kerja. Ketiga, upah murah bagi pekerja/buruh.
"Hal ini mengakibatkan PHK massal di hampir sebagian besar sektor industri. Ketiga peristiwa tersebut merupakan penyumbang terbesar kondisi ekonomi pekerja/buruh Indonesia sedang tidak baik-baik saja," tutur Mirah.
Meski pandemi sudah usai, namun Mirah menyebut dampaknya masih terasa hingga saat ini. Masih banyak perushaan yang merugi sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawannya.
Upah Murah Berujung PHK
Tak hanya itu, Mirah juga menyoroti berlakunya UU Cipta Kerja. Dia menilai, regulasi itu membuka peluang untuk perusahaan melakukan PHK dan memberikan upah murah.
"Belum lagi pasal -pasal yang terkait dengan status pekerja/buruh yang memperluas penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourching di semua jenis pekerja," bebernya.
Mirah menegaskan kembali soal upah murah yang diterima buruh. Menurut dia, upah buruh hanya naik 3 persen setiap tahun. Sementara itu, harga kebutuhan pokok naik hingga 20 persen. Tak heran jika daya beli masyarakat mengalami penurunan belakangan ini.
"Penerapan politik upah murah menyebabkan daya beli konsumen menurun sehingga hasil produksi berupa barang dan jasa menjadi tidak laku pada akhirnya menumpuk di gudang perusahaan," kata dia.
Penurunan daya beli ini kata Mirah membuat hasil produksi menumpuk. Produk yang terjual ini membuat perusahaan mengalami kesulitan membayar upah buruh hingga berujung PHK massal.
"Penumpukan barang menyebabkan perusahaan rugi dan akhirnya tidak sanggup untuk membayar upah pekerja/buruh dan ujung-ujungnya adalah PHK," kata Arief.
Tujuan Pemerintah Buat Program Iuran Tambahan
Pemerintah tengah menggodok program dana pensiun wajib untuk para pekerja yang akan di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sejalan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Termaktub dalam Pasal 189 ayat 4 mengenai aturan soal program pensiun wajib yang bertujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji saat bekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.
“Tindak lanjut pasal 189 ayat 4, di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif,” ujar Ogi beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pernyataan International Labour Organization (ILO), idealnya dana pensiun pekerja mencapai 40 persen dari penghasilan terakhir. Namun, di Indonesia, angka tersebut masih rendah, yakni hanya sekitar 15-20 persen.