Akui Belum Ada Pembahasan Kenaikan UMP 2025, Menaker Ida: Diumumkan November oleh Pemerintahan Baru
Pengumuman kenaikan UMP akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan diumumkan pada bulan November 2024.
Pengumuman tersebut akan dilakukan setelah pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Ida menjelaskan pembahasan serta pengumuman UMP 2025 tidak akan dilakukan selama masa jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
"UMP akan dibahas nanti, mungkin tidak pada masa pemerintahan saya ya pasti, pada masa pemerintahan yang baru," kata Ida kepada media, Jakarta, Jumat (16/8).
Dia juga mengakui hingga saat ini belum ada koordinasi atau pembahasan mengenai UMP dan transisi dengan pemerintah baru.
"Ya, kita tidak tahu dong. Ya, belum lah (pembicaraan transisi pemerintah baru)," tambah Ida.
Perlu diketahui, adapun UMP tertinggi saat ini yakni daerah DKI Jakarta dengan Rp5.067.381, atau naik sebesar 3,38 persen dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp4,9 juta.
Lalu ada Surabaya yakni Rp4.725.479 atau naik Rp200 ribu dari Rp4.525.479. Kemudian Bandung sebesar Rp4.209.309 naik 3,97 persen.
Kenaikan UMP Tidak Pernah Lebih dari 10 Persen
Pada tahun 2023, aturan mengenai penetapan upah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023. Merujuk formulasi yang diatur dalam aturan yang telah ditetapkan, kenaikan upah tak lebih dari 10 persen.
Sejak tahun 2023 hingga 2024, serikat buruh senantiasa menuntut kenaikan upah minimum bagi para pekerja yaitu di atas 10 persen.
Tahun 2023, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menuntut kenaikan upah sebesar 13 persen.
Ada tiga faktor dari tuntutan tersebut yaitu inflasi makanan dan minuman yang dianggap mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen, lalu inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.
Sedangkan di tahun 2024, Said Iqbal menuntut kenaikan upah 15 persen. Faktor yang menjadi dasar tuntutan buruh meminta kenaikan upah lebih dari 10 persen yaitu biaya hidup pekerja semakin terhimpit akibat tergerus inflasi.
"Dengan tingkat inflasi sebesar 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, permintaan kami untuk kenaikan 15 persen masih dianggap sebagai langkah yang logis dan rasional," kata Said Iqbal.
Aksi serikat buruh melakukan demonstrasi juga selalu terjadi setiap kali formulasi upah minimum tahun berikutnya ditetapkan. Kendati demikian, pemerintah bergeming dan menyampaikan latar belakang tuntutan buruh tak pernah terpenuhi.
Daftar UMP 2024
Berikut daftar UMP 2024 yang telah ditetapkan masing-masing gubernur
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38% dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67%)
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52%)
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
5. UMP 2024 Jambi, Rp 3.037.121, naik Rp 94.000 (3,2%)
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55%)
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38%)
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160%)
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06%)
10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76%)
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,3%)
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57%)
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02%)
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27%)
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13%)
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50%)
17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68%)
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06%)
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96%)
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6%)
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, menunggu putusan resmi
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22%)
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20%)
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, menunggu putusan resmi
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67%)
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73%)
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45%)
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6%)
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19%
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50%)
31. UMP 2024 Maluku, menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5%)
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14%).