Pemprov DKI Putuskan UMP 2024 Jumat Besok
Kenaikan UMP 2024 bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diputuskan Jumat (17/11) lusa.
Pemprov DKI Putuskan UMP 2024 Jumat Besok
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 bakal diputuskan Jumat (17/11) lusa.
Hari menjelaskan, kenaikan UMP bakal diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
“Direncanakan sidang Dewan Pengupahan akan kami laksanakan pada Jumat depan,” kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan itu, dihadirkan pengusaha dan serikat buruh untuk berdikusi guna menentukan besaran UMP tahun depan.
Sebelum sidang ini, Disnakertransgi telah menggelar rapat Dewan Pengupahan sebagai bentuk persiapan putusan besaran UMP tahun depan pada Selasa (14/11) kemarin.
"Rapat dewan pengupahan terakhir kemarin dalam rangka persiapan sidang dewan pengupahan untuk penetapan UMP 2024,"
ujar Hari.
merdeka.com
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur,"
kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11).
merdeka.com
Bila mengacu pada aturan tersebut, kenaikan upah minimum Jakarta 2024 menurut data terakhir maksimal berada di kisaran 3,56 persen saja.
Angka itu keluar dari penghitungan pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal III 2023 (4,94 persen) dikali maksimal indeks tertentu (0,3) plus inflasi Jakarta Oktober 2023 (2,08 persen).
Namun, penghitungan finalnya masih menunggu pengumuman dari Pj Gubernur DKI Jakarta, paling lambat 21 November 2023.
"Selanjutnya, kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujar Menaker Ida.