Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Menaker Ida: Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Kenaikan UMP 2024 Diputuskan Sebelum November
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merespon permintaan serikat buruh yang menginginkan upah minimum provinsi (UMP) naik 15 persen di tahun 2024. Ida menegaskan, keputusan kenaikan UMP tahun depan akan diputuskan sebelum November 2023 mendatang. "Itu kan keputusannya (UMP) bulan November, pastinya sebelum itu," kata Ida kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Ida menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mematangkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pengupahan. Dalam revisi PP tersebut nantinya akan mengatur tentang skema pengupahan.
"Kita akan dengarkan baik pengusaha maupun buruh di Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan ini yang akan merekomendasikan kepada Menteri," kata Ida.
Ida mengungkapkan, besaran kenaikan UMP 2024 mempertimbangkan sejumlah indikator.
Antara lain pertumbuhan ekonomi hingga laju inflasi yang mengacu pada data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Merdeka.com
"Ya ada (kenaikan) karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari BPS," beber Ida.
Menurut dia, rumusan UMP 2024 ini akan terus dikaji dan diumumkan sebelum November 2023. Tidak hanya dari kelompok buruh, pemerintah juga buka telinga terhadap masukan para pengusaha. "Itu kan keputusannya bulan November, pastinya sebelum itu. Aspirasinya dari semua stakeholder tidak hanya buruk tetapi juga pengusaha," tutur Ida.Biaya Hidup Mahal,
Buruh Minta Gaji Naik 15 Persen di 2024
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15 persen. Tuntutan angka tersebut, kata Said Iqbal, diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta indikator makro ekonomi, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"KSPI meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemenaker RI dan seluruh gubernur/bupati/walikota, dalam menetapkan kenaikan upah minimum UMP/UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidak-tidaknya minimal 10 persen," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (4/8) lalu.
Dari hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota industri seluruh Indonesia, seperti Jabodetabek, Sidoarjo, Semarang, Makassar, Morowali, Batam, Mimika, dan Ambon, ditemukan kenaikan nilai KHL antara 12 hingga 15 persen. Survei ini dilakukan pada 2022, 2023, dan prediksi 2024.