Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker
Usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Kadin Indonesia ingin penetapan upah minimum ke depan tetap selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional, daya beli masyarakat tetap baik.
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker
Diam-Diam, Pengusaha Sudah Serahkan Besaran Kenaikan UMP 2024 ke Kemnaker
Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) mengaku sudah memberikan aspirasi kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Namun begitu, Pelaksana Tugas Harian Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan, pihaknya belum mau membocorkan berapa besaran usulan kenaikan UMP 2024 yang dikehendaki asosiasi pengusaha tersebut.
"Berapa angkanya saya tak mau bicara dulu, harus dihitung, tapi sudah disampaikan juga ke bu Menaker," ujar Yukki di Menara Kadin, Jakarta, Senin (30/10).
Dia pun berjanji usulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
"Kasih waktu. Awal bulan depan akan disampaikan secara resmi. Saya janji paling lambat mingdep saya sudah bisa sampaikan," imbuhnya.
Yukki menyampaikan, Kadin Indonesia ingin penetapan upah minimum ke depan tetap selaras dengan pertumbuhan ekonomi nasional, daya beli masyarakat tetap baik, tak memberatkan government spending, dan paling utama, tetap bisa menarik investasi sesuai target pemerintah.
"Realita di lapangan, tidak semua industri tumbuh sama. Ada yang lagi champion, ada yang tidak. Kita lagi detil per industri. Selain komunikasi dengan internal, kita juga usaha berkomunikasi, kerjasama dengan teman-teman asosiasi buruh," tuturnya."Kita lihat, dengan situasi makro saat ini kita harus cermat. Kenaikan harus ada, tapi kegiatan usaha harus tetap berjalan," tegas Yukki.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengumumkan masih menunggu berbagai aspirasi terkait kenaikan upah minimum hingga 30 Oktober 2023. Termasuk usulan dari kelompok buruh yang mendesak kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen.
Penyerapan aspirasi ini dilakukan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"(Penetapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," ujarnya beberapa waktu lalu. "Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Menaker Ida.