Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Dalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Masa Berlaku Permenaker No.5/2023 Habis, Serikat Buruh: Jangan Ada Pemotongan Upah Lagi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023 telah habis masa berlakunya, yakni pada 8 September 2023 lalu.
Untuk itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, meminta agar tidak terjadi lagi pemangkasan upah buruh perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 5 tahun 2023.
"Jangan ada lagi pemotongan upah 25% karena Permenaker nomor 5 tahun 2023 sudah tidak berlaku semenjak 8 September 2023. Karena hanya berlaku enam bulan Permenaker itu," kata Said Iqbal dalam konferensi Pers, Senin (11/9/2023).
Merdeka.com
Diketahui, Permenaker nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Dalam isi aturan Permenaker tertulis bahwa Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, diperbolehkan melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari Upah yang biasa diterima.
Sebagai informasi, Permanaker nomor 5 tahun 2023 mulai diberlakukan pada 8 Maret 2023.
Artinya, penyesuaian upah sebagaimana dimaksud berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Permenaker 5/2023 berlaku, harusnya sudah tidak ada pemotongan lagi.
Sejauh ini pihaknya telah membuka posko aduan sejak diberlakukannya Permenaker nomor 5 tahun 2023. Tercatat, KSPI telah menerima aduan bahwa ada lima perusahaan yang menggunakan Permenaker nomor tahun 2022 dan melakukan pemotongan upah. Mayoritas perusahaan tersebut bergerak di sektor garmen, tekstil, dan sepatu.
"Jumlah dari 5 perusahaan yang masuk ya, tentu di luar 5 perusahaan ini lebih banyak lagi karena orang kan takut kalau melapor (mengadu), pasti akan dipecat perusahaannya," ujarnya.
Berdasarkan aduan tang diterima KSPI, terdapat perusahaan yang memaksa serikat buruhnya untuk menandatangani kesepakatan pemotongan upah sebagaimana aturan Permenaker nomor 5 tahun 2023.
Tak hanya itu saja, bahkan ada perusahaan yang langsung memangkas upah tanpa perundingan dengan pekerja.
"Jumlah 5 perusahaan ini kurang lebih 40.000 karyawan terkena dampak (pemangkasan upah 25 persen)," pungkasnya.