Curhat Buruh Minta Upah Minimum 2025 Naik 10 Persen: Kami Nombok Setiap Bulan
Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen hingga 10 persen pada tahun 2025.
Presiden KSPI, Said Iqbal menuturkan tuntutan kenaikan upah ini dipicu oleh inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,2 persen.
"Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7 persen, yang kemudian dibulatkan menjadi 8 persen hingga 10 persen," kata Said di Jakarta, Jumat (4/10).
Selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia. Hal ini berdampak berdampak pada penurunan daya beli buruh. Bahkan, dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi.
“Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8 persen, namun kenaikan upah hanya 1,58 persen. Ini artinya (kami) buruh nombok setiap bulan," ujar Said Iqbal.
Upah Riil Terus Menurun
Meskipun secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, lanjut Said, kenyataannya upah riil buruh terus menurun. Said mencatat, dalam 10 tahun terakhir upah riil buruh turun sekitar 30 persen. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen.
"Kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam," jelasnya.
Oleh karena, KSPI mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen hingga 10 persen pada tahun 2025. Ini adalah langkah untuk memulihkan daya beli buruh dan mengurangi disparitas upah antar daerah, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
"Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk keadilan bagi buruh yang telah bekerja keras namun terus merasakan dampak dari inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak kepada mereka," ujar Said Iqbal.
Selain itu, KSPI meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 hingga 10 persen tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023). Mengingat, regulasi tersebut sejak awal telah ditolak oleh seluruh serikat buruh, termasuk KSPI.
Dasar hukum dari PP Nomor 51 tersebut adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KSPI, KSPSI, AGN, dan Partai Buruh. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari MK, sehingga pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum tahun 2025.
"Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, dalam tiga tahun pertama tidak ada kenaikan upah minimum, dan dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah berada di bawah angka inflasi. Oleh karena itu, meskipun terjadi kenaikan hingga 10 persen pada tahun 2025, buruh tetap akan mengalami kekurangan dalam daya beli," tukasnya.