Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi yang masih digodok pemerintah.
Apindo masih menunggu revisi terkait aturan pengupahan yang masih di godok pemerintah.
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Buruh Minta Kenaikan Gaji 15 Persen di 2024, Pengusaha Bilang Begini
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani, merespons permintaan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kenaikan upah sebesar 15 persen di 2024 mendatang. Dia menegaskan, Apindo akan mengadopsi formula perhitungan kenaikan upah sesuai aturan yang berlaku. "Kita harus ikuti formula (kenaikan) upah saat ini," ujar Shinta di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Saat ini, Apindo masih menunggu revisi terkait aturan pengupahan yang masih di godok pemerintah. Nantinya, perhitungan formula kenaikan UMP 2024 akan mengacu pada regulasi anyar tersebut.
"Kan kemarin sudah dituangkan dari pada UU Ciptaker ke PP (peraturan pemerintah) turunannya PP 35 36 yang sekarang sedang direvisi. Jadi, kita mengikuti aturan pemerintah," tegas Shinta.
Shinta menekankan, besaran kenaikan upah pada 2024 juga tidak bersifat nasional. Melainkan, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.
"Semua itu kan dasarnya, kita ada UMR dari segi provinsi, kabupaten, kota, jadi gak ada kenaikan semua, sekian persen itu tidak ada. Itu ada formula yang harus diikuti," ucap Shinta mengakhiri.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen di tahun 2024. Tuntutan ini sebagai respon keputusan pemerintah menaikkan gaji ASN/PNS hingga TNI/Polri sebesar 8 persen di tahun depan.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar. Said ingin kenaikan gaji tidak hanya dinikmati golongan PNS semata sebagai bentuk keadilan.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8 persen, serta Pensiunan sebesar 12 persen, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15 persen adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/8).
Said Iqbal menyatakan, bahwa kenaikan upah sebesar 15 persen tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country. Dengan memiliki produk domestik bruto (PDB) per kapita antara USD 4.046-12.535 menurut Bank Dunia. "Indonesia sudah masuk ke dalam Middle Income Country, dengan hitungan nilai Rp5,6 juta/bulan. Sehingga ketika dinaikkan 15 persen, maka Upah Minimun Nasional akan mendekati nilai rata-rata, sekitar Rp3,5 juta, dari upah yang tertinggi hingga ke yang paling rendah. Sebagai contoh, di mana UMP Jakarta yang mencapai Rp4,9 juta, jika menuju Rp5,6 juta, artinya selisih Rp700.000. Dan ini ketemu 15 persen."