UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 Persen Jadi Rp3,3 Juta Per Bulan
UMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp3.361.653 per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp218.507 dari UMP sebelumnya.
Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Utara, Haemuruddin, yang menyebut angka tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam rapat tersebut, sempat terjadi diskusi yang cukup sengit terkait kenaikan UMP.
Menurut Haemuruddin, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat menyatakan keberatan karena merasa kenaikan 6,5 persen dapat membebani perusahaan, terutama yang masih berada dalam tahap pengembangan.
“Sempat terjadi perbedaan pendapat dan itu hal yang biasalah kan masing-masing memiliki kepentingannya," kata Haemuruddin.
Namun, ia menjelaskan keputusan kenaikan UMP akhirnya disepakati setelah adanya instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan besaran kenaikan tersebut.
Ia menyebut proses penetapan kali ini dinilai lebih ringan karena perhitungan formula sudah dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak memerlukan penghitungan ulang di tingkat provinsi.
"Untuk penetapan kali ini Dewan Pengupahan Provinsi agak ringan karena telah diperhitungkan oleh pusat, sehingga kita tidak perlu melakukan penghitungan formula kembali," tambahnya.