Ingat, Pemda Tak Boleh Naikkan UMP 2025 di Bawah 6,5 Persen
Angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan tidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.
Menurutnya angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.
"Engggak dong, enggak boleh (di bawah 6,5 persen)," kata Indah kepada media, Jakarta, Rabu (4/12).
Indah menjelaskan, kenaikan sebesar 6,5 persen adalah rata-rata nasional. Namun, pemerintah daerah yang ingin menetapkan upah minimum di atas angka tersebut diperbolehkan, asalkan disetujui oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Jadi nanti kalau misalnya ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya sudah bagus banget dan menetapkan di atas rata-rata nasional, ya silahkan, selama disepakati oleh dewan pengupahan," jelas Indah.
Upah Ditetapkan Keputusan Gubernur
Sebagai informasi, untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Sementara Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.