UMK 2025 Banjarnegara Paling Rendah Se-Indonesia, Cuma Rp2.170.475 Per Bulan
Kenaikan tersebut rata-rata sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Pemerintah Kabupaten/Kota akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Kenaikan tersebut rata-rata sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Dalam Permen tersebut untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan angka 6,5 persen datang dari beberapa kajian yang telah dilakukan pihaknya yakni melihat tren pertumbuhan ekonomi, inflasi dan mengkaji kenaikan UMP dalam 3 sampai tahun terakhir.
"Seperti membaca pertumbuhan ekonomi, inflasi, kita melihat tren kenaikan upah dalam 3-4 tahun terakhir," jelasnya.
Atas dasar kajian itu, ia mengaku pihaknya telah menyampaikan kepada pengusaha-pengusaha dan hasil usulan tersebut langsung diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya pemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli, sehingga angka 6,5 persen resmi diumumkan untuk kenaikan UMP tahun 2025.
UMK mana saja yang terendah di 2025?
Berikut Daftar UMK Terendah 2025:
1. Kabupaten Banjarnegara Rp2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri Rp2.180.587
3. Kabupaten Sragen Rp2.182.200
4. Kota Banjar Rp2.204.754
5. Kabupaten Kuningan Rp2.209.519
6. Kabupaten Pengandaran Rp2.221.724
7. Kabupaten Ciamis Rp2.225.279
Adapun perhitungan formula UMP 2025 sebagai berikut:
1. Formula penghitungan Upah Minimum provinsi:
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
2. Formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut: