INFOGRAFIS: Daftar UMK Kota 2025 Tertinggi
Penetapan upah minimum diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Pemerintah kota di Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Nilai kenaikannya rata-rata mencapai 6,5 persen.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Dalam Permen tersebut untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.