Pemprov DKI Bakal Umumkan UMP Paling Lambat 11 Desember 2024
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 selambat-lambatnya pada 11 Desember 2024. Besaran UMP DKI Jakarta 2025 bakal diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi.
"Maksimal diumumkan tanggal 11 Desember (2024), harus diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi atau Disnakertransgi DKI Jakarta Hari Nugroho kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11).
Hari menyampaikan, pihaknya bakal menggelar rapat terlebih dahulu dengan jajaran Dewan Pengupahan, meliputi pakar, swasta, dan pemerintah. Nantinya, kata dia barulah besaran UMP DKI Jakarta 2025 bakal ditetapkan.
"Nanti dalam rapat kan ada dewan pengupahan itu kan ada dari Apindo, BPS, pemerintah, pakar, nanti kami rapatkan (besaran UMP)," kata dia.
Rapat bersama Dewan Pengupahan dijadwalkan berlangsung pada Senin 9 Desember 2024. Setelah itu, pada 10 Desember 2024, Disnakertransgi akan meminta rekomendasi Pj Gubernur, sebelum besaran UMP DKI Jakarta 2025 diputuskan.
Aturan UMP Naik
Diketahui, aturan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 resmi diterbitkan pada hari ini Rabu, 4 Desember 2024. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Pada Pasal 2, tertulis bahwa nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5% dari Upah Minimum provinsi tahun 2024. Penentuan kenaikan tersebut mengacu pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi; inflasi; dan indeks tertentu.
Adapun indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Pada pasal 10, Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.