Daftar Lengkap UMP Jawa Barat 2025: Bekasi Nomor Satu, Banjar Paling Rendah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen menjadi Rp2.191.238.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.191.238,18. Kenaikan ini mencapai Rp133.737,18 atau setara dengan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang berjumlah Rp2.057.495. Kenaikan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"UMP Jabar untuk tahun 2025 yang dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024 didapatkan kenaikan sebesar Rp 133.737.18," ungkap Teppy Wawan Dharmawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, dalam konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, pada Rabu malam (11/12/2024), seperti yang dilansir dari Liputan6.com.
-
Berapa UMP Jawa Timur tahun 2025? Pada tanggal 11 Desember 2024, Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jawa Timur tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.305.985.
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Di mana UMP Jawa Timur 2025 ditetapkan? Kenaikan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 mengenai UMP Jawa Timur untuk tahun 2025.
-
Siapa yang menetapkan UMP Jakarta 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Kenapa UMP Jawa Timur 2025 naik? Kenaikan ini mencapai Rp140.741 atau setara dengan 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.165.244.
-
Kapan UMP Jakarta 2025 diterapkan? Peraturan mengenai UMP Jakarta 2025 akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Penetapan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja di wilayah Jawa Barat. "Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen," tegas Teppy,
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2025 telah dilakukan
Beberapa faktor yang menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2025 antara lain:
- Regulasi Pemerintah: Kenaikan UMP Jabar pada tahun 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
- Rumus Perhitungan: Besaran UMP 2025 ditentukan dengan menggunakan formula UMP 2024 yang ditambahkan dengan persentase kenaikan sebesar 6,5 persen.
- Kesepakatan dalam Dewan Pengupahan: Besaran UMP untuk tahun 2025 telah disetujui oleh perwakilan buruh dan pengusaha dalam forum Dewan Pengupahan.
UMK di Jawa Barat memiliki variasi antara angka tertinggi dan terendah
Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai daerah dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tertinggi di provinsi tersebut, dengan jumlah mencapai Rp5.690.752,95. Di sisi lain, Kota Banjar tercatat sebagai wilayah dengan UMK terendah, yang hanya sebesar Rp2.204.754,48.
Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat untuk tahun 2025
Berikut adalah daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2025. Setiap daerah memiliki besaran upah yang berbeda-beda, mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup masyarakat setempat.
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
Setiap daerah di Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berbeda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, Kota Bekasi memiliki UMK tertinggi sebesar Rp5.690.752,95, sedangkan Kota Banjar memiliki UMK terendah di angka Rp2.204.754,48. Hal ini menunjukkan variasi yang signifikan dalam upah yang diterima oleh pekerja di berbagai daerah di Jawa Barat.
UMSP Jawa Barat akan diadakan pada tahun 2025
Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025, khususnya di sektor perkebunan dan padat karya, selain Upah Minimum Provinsi (UMP). UMSP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.201.519,65, yang mengalami kenaikan sebesar 7 persen dibandingkan dengan UMP 2024.
Kenaikan ini disambut positif oleh Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat, yang mengapresiasi peningkatan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, menyatakan bahwa kenaikan besaran UMP 2025 sudah mendekati ideal.
Apa yang dimaksud dengan UMP?
UMP, atau Upah Minimum Provinsi, merupakan batasan minimum gaji yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja di wilayah provinsi tertentu. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan imbalan yang layak atas kerja yang telah dilakukan.
Bagaimana cara menghitung UMP?
Perhitungan UMP dilakukan dengan menggunakan rumus yang mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Apa pengaruh kenaikan UMP terhadap pekerja?
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat. Namun, di sisi lain, peningkatan UMP juga berpotensi menambah beban biaya operasional bagi perusahaan.