Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
UMP di Jabar saat ini, Rp 2.057.495.
Pemprov Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik 3,57 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimun Perovinsi (UMP) tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan dasar penghitungan UMK ini menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey, Selasa (21/11).
Sebenarnya, apa yang ditetapkan jauh dari tuntutan buruh yang ingin kenaikan upah minimal di angka 12 persen dengan skema menggunakan PP 51 Tahun 2023, didasarkan atas pertumbuhan ekonomi hingga inflasi.
Disinggung mengenai ini, Bey berharap buruh bisa menerima besaran UMP yang ditetapkan. "Saya harap tidak lah (menolak), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," ujar dia.
Bey mengingatkan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang memberi upah pada buruh di bawah UMP. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional perusahaan.
"Ada tahapan mediasi dan segala macam, pada intinya kita ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," ujar dia.