FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.38 atau naik Rp 165.583. Sebelumnya, UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798.
FOTO: Provinsi DKI Jakarta Resmi Sahkan Upah Minimum 2024 Naik Rp165.583
Aktivitas pekerja saat melintasi trotoar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (21/11/2023) Pemrov DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Kenaikan UMP DKI Jakarta telah ditetapkan menjadi Rp 5.067.381. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp4.901.798. Jumlah tersebut naik sekitar Rp165.583. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Keputusan itu diambil setelah sidang dilakukan Dewan Pengupahan, Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Penetapan UMP 2024 oleh pemprov DKI Jakarta ini sudah sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kenaikan UMP 2024 ini juga memiliki tujuan untuk menjaga para pekerja agar tidak terjebak ke dalam kemiskinan akibat upah murah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para pekerja aat melintas di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman di tengah Pemrov DKI Jakarta menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp 4.901.798.