25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sudah ada 25 provinsi yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
"Sampai sore ini pukul 16.44 WIB 21 November, sudah kami terima dari 25 copy SK Gubernur yang sudah tetapkan UMP 2024, dari total 38 provinsi," terang Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa (21/11/2023).
Indah menjelaskan, dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan upah minimum terkecil hanya Rp 35.750. Angka itu didapat dengan nilai indeks tertentu 0,11 dari acuan terkecil 0,10.
Sedangkan kenaikan upah minimum tertinggi sekitar 7,5 persen.
Namun, dia belum mau menyebut secara detil nama provinsi bersangkutan.
"Terendah Rp 35.750, tertinggi Rp 223.280. Kita lihat perkembangan sampai nanti malam. Mudah-mudahan sebelum malam kita bisa lihat 38 provinsi tetapkan UMP," imbuh Indah.
Pemerintah menetapkan UMP 2024 sesuai formulasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 dengan tujuan untuk menjaga supaya para pekerja yg baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena upah murah.
"Pemerintah hadir miliki kebijakan, yang sekarang dasar regulasinya PP, hadir beri perlindungan untuk pekerja di bawah 1 tahun ke bawah supaya tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.
Oleh karenanya, dia mengimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB.
"Kan belum berakhir toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam. Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan dia mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.
"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ujarnya.
Ida menyebut, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.
Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," pungkas Ida.