UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja
Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Penetapan UMP sempat ditunda akibat tarik ulur antara serikat pekerja dengan pengusaha.
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.434.298 atau naik 1,45 persen dibandingkan tahun 2023. Penetapan UMP sempat ditunda akibat tarik ulur antara serikat pekerja dengan pengusaha. Penjabat Gubernur Sulsel, Bachtiar Baharuddin mengatakan kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 1,45 persen merupakan opsi tertinggi. Bachtiar sebenarnya ingin menaikan Rp1, tetapi ia mengaku tidak bisa dan akan mendapatkan teguran.
"Ini melalui opsi tertinggi, sudah tidak bisa ditambah 1 Rupiah pun. Kalau saya tambah 1 Rupiah pasti akan mendapatkan teguran, jadi batas tertingginya ini," ujarnya kepada wartawan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (20/11).
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri ini mengungkapkan mendapatkan tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan untuk memutuskan besaran UMP tahun 2024. Berdasarkan sejumlah pertimbangan, akhirnya dirinya menyetujui kenaikan UMP tahun 2024 hanya 1,45 persen atau Rp3.434.298.
"UMP yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun," tuturnya.
Bachtiar menjelaskan penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
"UMP dikecualikan bagi pengusaha mikro atau pengusaha kecil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja pada usaha yang bersangkutan. Ketentuannya paling sedikit 50 persen dengan konsumsi rata-rata masyarakat ditingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan," bebernya.
Data tersebut harus berdasarkan dari lembaga atau badan statistik. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya melebihi satu tahun, akan mengikuti Struktur dan Skala Upah (SuSuh).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Assagaf keputusan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.434.298 merupakan kesepakatan dari Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pakar ekonomi.
"Ada beberapa poin mendasar dalam SK bahwa berdasarkan hasil rekomendasi dari yang ditetapkan oleh bapak Pj Gubernur bahwa untuk UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.434.298 ada kenaikan sebesar 1,45 persen dibandingkan tahun 2023. Jadi keputusan ini sudah melalui keputusan yang begitu panjang," kata dia.
Ia menegaskan keputusan tersebut juga sudah mengakomodir usulan Serikat Buruh yang menggelar demonstrasi pada Senin (19/11) kemarin di depan Kantor Gubernur Sulsel.
"Kemarin teman-teman serikat buruh yang melakukan demonstrasi memperjuangkan soal Struktur dan Skala Upah. Kita juga mencantumkan kewajiban seluruh perusahan untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah bagi pekerja yang usia kerjanya di bawah satu tahun," kata kadis.
Ia menegaskan seluruh usaha di Sulsel wajib melaksanakan SK Gubernur terkait penetapan UMP tahun 2024.
"Saya kira SK ini wajib untuk dilaksanakan oleh semua perusahaan menengah ke atas di Sulsel," ucapnya.
SementaraKetua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Selatan Andi Malantik menambahkan perwakilan buruh memberikan dua rekomendasi kepada Dewan Pengupahan. Rekomendasi pertama yakni mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Rekomendasi kedua, Serikat Buruh menginginkan kenaikan UMP naik 7,14 persen.
"Teman-teman menginginkan upah minimum provinsi naik 7,14 persen dan hari ini kita serahkan kepada bapak Pj Gubernur Sulsel untuk menetapkan. Karena walaupun bagaimana secara konstitusi kita, gubernur yang paling mempunyai kewenangan untuk menetapkan UMP tahun 2024," kata dia.
Malantik mengungkapkan sebelumnya Serikat Pekerja menuntut kenaikan UMP sebesar 7,14 persen karena banyak perusahaan di Makassar dan SulSel pada umumnya itu tidak menggunakan struktur dan skala upah. Ia berharap Pemprov Sulsel melalui Disnakertrans Sulsel mensosialisasikan hal tersebut.
"Harapan kami ke depan kepada Bapak Gubernur agar supaya ini betul-betul disosialisasikan secara masif terkait struktur dan skala upah agar supaya harapan kawan-kawan buruh ini tidak bergantung," pungkasnya.