UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947
UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.036.947. Nominal ini cuma naik 4,02 persen atau Rp78.778 dibandingkan UMP 2023 Rp1.958.169.
UMP Jateng 2024 Cuma Naik Rp78.788 Jadi Rp2.036.947
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyampaikan, penetapan UMP itu menggunakan formula penghitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Presentase kenaikan 4,02 persen dengan formula PP 51/2023. Jadi, UMP 2024 di Jateng naik menjadi Rp 2.036.947," kata Ahmad Aziz, Selasa (21/11).
UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023. Selain itu, surat keputusan tersebut juga didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya. ''Ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa," jelasnya.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sapai dengan 0,30.
"Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan," pungkasnya.