Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Formulasi Kenaikan UMP 2024 Disebut Sudah Memenuhi Kepentingan Pengusaha dan Buruh
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Anggawira menilai, formulasi kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah sudah cukup mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha.
"Jadi, kalau ditanya sudah tepat belum, ya saya melihat mungkin formulasi yang disampaikan ini sudah berusaha mengakomodir kepentingan tersebut," kata Anggawira kepada merdeka.com, Selasa (21/11).
Merdeka.com
Wira, sapaan Anggawira, mengatakan untuk formulasi kenaikan upah, perlu dirumuskan secara tepat mengingat terjadinya inflasi. Di satu sisi, dia memahami formulasi pengupahan oleh pemerintah juga mempertimbangkan jaminan terhadap kebutuhan dasar untuk para buruh.
Akan tetapi, Wira juga mengingatkan bahwa protes tentang kenaikan upah tidak membebani para pengusaha.
"Memang hal-hal tersebut harus dirumuskan secara proporsional, sehingga tidak juga memberatkan pengusaha di situasi yang seperti ini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Regulasi ini mencakup formula perhitungan baru upah minimum.
Dalam regulasi ini, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Nilai kenaikan upah minimum di setiap daerah pun berbeda-beda, menyesuaikan inflasi di setiap daerah. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menekankan data inflasi akan merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11).
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah upah minimum berjalan + upah minimum yang akan ditetapkan.
Nilai penyesuaian upah minimum tahun depanz dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.