UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran
Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/1).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan digelar Jumat (17/11) besok.
UMP 2024 Ditetapkan Berdasarkan PP 51/2023, Pemprov DKI: Tidak Bisa Diubah walau Didemo Besar-besaran
Hari menjelaskan, kenaikan UMP akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan itu menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kan kita sudah tahu ada aturan main PP 51/2023 selaku revisi PP 36 2021. Rumusnya sudah ada. Di situ bisa disidangkan," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan upah minimum dihitung menggunakan tiga variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.
Hari menjelaskan, kenaikan UMP akan dikaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan itu menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Kan kita sudah tahu ada aturan main PP 51/2023 selaku revisi PP 36 2021. Rumusnya sudah ada. Di situ bisa disidangkan," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan upah minimum dihitung menggunakan tiga variabel, yakni pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan inflasi.
Maka dari itu, Hari menegaskan bahwa kenaikan UMP 2024 tak bisa ditentukan di luar aturan tersebut meskipun buruh menggelar aksi unjuk rasa.
Diketahui, kelompok buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP sebesar minimal 15 persen menjadi sekitar Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.
"Toh kalau besok sidang lancar ya muncul satu angka yang akan kita rekomendasikan ke Pak Gub. Walaupun (buruh) demo besar-besaran, enggak bisa ngubah. Kan sudah ada aturan mainnya," ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah.
Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
"Data yang dipakai acuan dari BPS. Nanti akan kami sampaikan kepada gubernur," kata Menaker Ida di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (14/11).
Bila mengacu pada aturan tersebut, kenaikan upah minimum Jakarta 2024 menurut data terakhir maksimal berada di kisaran 3,56 persen saja.
Angka itu keluar dari penghitungan pertumbuhan ekonomi Jakarta kuartal III 2023 (4,94 persen) dikali maksimal indeks tertentu (0,3) plus inflasi Jakarta Oktober 2023 (2,08 persen).
Namun, penghitungan finalnya masih menunggu pengumuman dari Pj Gubernur DKI Jakarta, yang akan disampaikan paling lambat 21 November 2023.