UMP 2025 Dipastikan Naik, Besaran Kenaikan Masih Menjadi Misteri
Pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Pelaksana Tugas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) masih menunggu data-data laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2025.
"Kalau UMP kan siklusnya di bulan November nanti. Jadi, kita tunggu saja hasil laporan dari BPS dulu," kata Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/10).
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, mengatakan pemerintah akan tetap melakukan perhitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Artinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka akan terjadi kenaikan upah minimum pada 2025. Namun, sejalan dengan pernyataan Menko Airlangga, kata Susi pihaknya belum bisa memastikan berapa besarannya.
Dalam regulasi tersebut, pengaturan soal kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Kenaikan UMP 2024
Diketahui kenaikan UMP 2024 tergantung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Selanjutnya, kewenangan akan diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).
Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah: UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X α)) X UM (t).Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol α ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja; dan rata-rata atau median upah.