Resmi Ditunjuk Jadi Plt Menaker, Airlangga Hartarto Bakal Bahas Upah Minimun Tahun 2025
Menko Airlangga Hartarto akan membahas mengenai permasalahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Atas penunjukkan tersebut, kata Susiwijono, Menko Airlangga Hartarto akan membahas mengenai permasalahan di bidang ketenagakerjaan, termasuk penetapan upah minimum untuk tahun 2025.
"Makanya mendalami semua masalah ketenagakerjaan. Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen mengenai pebicaraan ketenagaan kerjaan kita seperti apa. Termasuk siklusnya setiap waktu per November itu kan menetapkan upah minimum," kata Susiwijono.
Terkait penentuan upah minimum, pihaknya akan benar-benar memahami dengan komprehensif agar tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan buruh maupun pekerja.
"Kita ingin persiapan yang betul-betul komprehensif sehingga tidak menimbulkan kejelak apapun. Kita paham sudah ada regulasi PP-nya semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh sehingga kita akan cari jalan keluarnya," ujarnya.
Adapun untuk penentuan upah minimum masih akan menggunakan rumus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 51/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Kalau regulasi kan rumusnya tetap di PP-36 dirubah PP-51 kan jelas nilai inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa. Itu nanti yang biasanya Menaker akan menyampaikan angka-angkanya ke para gubernur," ujarnya.
"Kita sedang menyiapkan secara komprehensif penetapan utama minimum tahun ini, kita pengen komprehensif betul. Makanya Pak Menko sudah mengingatkan dari awal," tambahnya.
Penunjukkan Jokowi
Presiden Joko Widodo telah menunjuk dua Menteri Koordinator sebagai Pelaksana tugas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Ketenagakerjaan.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Presiden menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Mendes PDTT.
Presiden juga menunjuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyetujui pengunduran diri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Ari mengatakan pengunduran diri Abdul Halim Iskandar dan Ida Fauziyah terkait penetapan keduanya sebagai Calon anggota DPR RI Terpilih dalam Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dia menyampaikan bahwa Presiden menyetujui pengunduran diri tersebut, dan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian dengan hormat kedua menteri itu, disertai ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian-nya selama memangku jabatan di Kabinet Indonesia Maju.