Kenaikan UMP 2025 Tak Dibahas Pemerintah, Bagaimana Nasib Buruh?
Menteri Ida menegaskan bahwa penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Ida memastikan, penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak dibahas olehnya, mengingat jabatannya akan selesai pada Oktober 2024 mendatang.
"UMP akan dibahas nanti. Mungkin tidak pada masa pemerintahan saya, ya pasti, pada masa pemerintahan yang baru," ungkap Ida saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).
Mengingat sisa waktu jabatannya tersebut, maka pembahasan kenaikan UMP akan dilakukan di masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran. Ida mengatakan, biasanya pengumuman dilakukan pada November setiap tahunnya.
"Kan diumumkannya biasanya November. Sudah pasti diumumkan di pemerintahan Prabowo," katanya.
Dia mengatakan, sejauh ini tidak ada pembahasan mengenai kenaikan UMP. Menurutnya, tidak ada diskusi juga dengan tim transisi soal nasib kenaikan gaji tersebut.
"Belum waktunya (dibahas). Belum ada dari sisi siklus pembahasan upah minimum provinsi, kan belum waktunya. Ini masih bulan Agustus ya," pungkasnya.
Kenaikan UMP 2024
Kelompok serikat buruh angkat suara soal putusan kenaikan upah minimum provinsi, atau UMP 2024 yang secara rata-rata kurang dari 5 persen. Menurut para buruh, angka itu tidak adil jika dibandingkan dengan kenaikan gaji PNS tahun depan yang sampai 8 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, ketetapan upah minimum tahun depan tidak adil jika dibandingkan dengan PNS. Sebab menurutnya, aparatur sipil negara juga digaji oleh pajak yang dipotong dari pendapatannya.
"Jelas kenaikan upah buruh jauh dari kenaikan ASN. Seharusnya pemerintah memperhatikan hal ini, kelompok yang menyumbang pajak untuk gaji PNS adalah buruh," ujar Elly kepada Liputan6.com, Rabu (22/11).
Dalam pandangan Elly, kehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki. Sebab, upah yang mereka dapatkan kena potong pajak untuk dialokasikan sebagai gaji PNS yang dapat kenaikan 8 persen di tahun depan, juga untuk pensiunan yang terima lonjakan 12 persen.
"Buruh juga rakyat di mana setiap penghasilan akan dipotong pajak, belanja saja terkena pajak. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kaum buruh sebagai pembayar pajak kepada negara untuk kehidupan para ASN," katanya.