Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2023.

Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Perlu diketahui, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida dalam keterangannta, Selasa (14/11). 

Merdeka.com

Dia menuturkan kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Ida pun berharap apabila PP Nomor 51 Tahun 2023 tak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu. 

"Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam
konteks nasional," imbuh Ida.

Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Menurut Ida, keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan dengan baik.

Merdeka.com

"Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan," terang dia. 

Merdeka.com

Penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.

"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," pungkas Ida.

UMP Kaltim 2024 Naik Jadi Rp3,3 Juta
UMP Kaltim 2024 Naik Jadi Rp3,3 Juta

Pemprov Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp3.360.858.

Baca Selengkapnya
Sidang Anwar Usman Cs Diputus 7 November, MKMK Minta Masyarakat Tak Lagi Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Sidang Anwar Usman Cs Diputus 7 November, MKMK Minta Masyarakat Tak Lagi Lapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

MKMK telah menerima 18 aduan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
5 Contoh Pidato Hari Pahlawan 10 November, Membakar Semangat dan Penuh Makna Mendalam
5 Contoh Pidato Hari Pahlawan 10 November, Membakar Semangat dan Penuh Makna Mendalam

Simak contoh pidato Hari Pahlawan 10 November berikut ini berisi pesan dan penuh makna mendalam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB
Ini yang Dicecar KPK dari Pj Gubernur NTB

Lalu Gita ditanya pemberian izin terhadap salah satu perusahaan dalam mengikuti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Baca Selengkapnya
KPU Tegaskan Penetapan Capres-Cawapres Tetap 13 November 2023
KPU Tegaskan Penetapan Capres-Cawapres Tetap 13 November 2023

"Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa ya batasnya 13 November 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Tak Jadi Hapus 2,3 Juta Tenaga Honorer Pada 28 November 2023

Azwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Tak Berharap Nomor Urut Tertentu, TPN: Kita Tidak Terlalu Memusingkan
Ganjar-Mahfud Tak Berharap Nomor Urut Tertentu, TPN: Kita Tidak Terlalu Memusingkan

"Kita tidak berharap pada satu, dua, nomor tapi mau nomor 1 Nomor 2 Nomor 3 kita terima, karena rakyat juga tidak terlalu memusingkan nomornya,"

Baca Selengkapnya
Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman Keberatan Pembacaan Putusan 7 November
Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK Anwar Usman Keberatan Pembacaan Putusan 7 November

Petrus menilai, MKMK terlalu terpengaruh dengan situasi politik yang ada.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Calon Pj Gubernur Pengganti Herman Deru, Pernah Jabat Ajudan
Ini Sosok Calon Pj Gubernur Pengganti Herman Deru, Pernah Jabat Ajudan

Agus Fatoni saat ini menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Baca Selengkapnya