Pengusaha dan Buruh Masih Saling Ngotot Soal Besaran UMP 2024 DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya
Sidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Sidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Pengusaha dan Buruh Masih Saling Ngotot Soal Besaran UMP 2024 DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya
Sidang pembahasan rekomendasi besaran upah minimum provinsi, atau UMP DKI Jakarta 2024 di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023) belum satu suara.
Sebab, Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dan Serikat Pekerja atau Buruh masih berseteru soal besaran nilai indeks tertentu yang jadi formula penetapan kenaikan upah minimum tersebut.
Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, formula kenaikan UMP 2024 mengacu pada tiga komponen, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu dengan simbol α antara 0,1-0,3.
Dewan Pengupahan dari unsur Pakar Zainal Abidin mengatakan, pihak pengusaha dan buruh masing-masing masih ngotot dengan besaran indeks tertentu tersebut. Khususnya kelompok buruh yang ingin kenaikan UMP 2024 tidak mengikuti PP 51/2023, agar bisa naik 15 persen.
"Jadi tadi sidangnya cukup alot terkait penetapan UMP 2024 untuk Provinsi DKI Jakarta. Jadi ada dua kutub atau dua pendapat yang berbeda. Pertama dari pelaku usaha mengusulkan formula PP 51 Tahun 2023 dengan indeks tertentu 0,2. Itu usulan dari Kadin dan Apindo," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
"Sementara dari serikat pekerja tidak mengikuti format PP 51/2023. Mereka punya format sendiri, yaitu inflasi ditambah α ditambah indeks tertentu, sekitar 8 koma sekian. Sehingga totalnya mereka minta tuntutan kenaikan 15 persen," imbuhnya.
Tak hanya dua kelompok itu, Zainal menambahkan, Dewan Pengupahan unsur pemerintah juga punya usulan kenaikan berbeda, dengan nilai indeks tertentu di angka maksimum 0,3.
"Jadi tadi ada tiga usulan dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang nanti ditetapkan oleh pak Pj Gubernur. Apakah menggunakan α 0,2 dengan usulan teman-teman Kadin dan Apindo, atau menggunakan usulan dari serikat pekerja, yaitu formula tersendiri yang kenaikannya 15 persen, atau usulan pemerintah yaitu alpha 0,3," ungkapnya.
Merdeka.com
Zainal sendiri setuju dengan usulan dewan pengupahan unsur pemerintah, yang menaikan UMP DKI Jakarta 2024 dengan nilai indeks tertentu maksimal 0,3.
"Kalau dari saya sendiri dari awal mengusulkan kenaikannya 0,3 atau 30 persen, karena memang kontribusi pekerja itu sudah layak 0,3 karena ada pertimbangan-pertimbangan lain," kata dia.
Untuk hasil akhir, Dewan Pengupahan akan menyerahkan tiga versi rekomendasi itu kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebagai penentu keputusan.
"Jadi kita berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya pak Pj Gubernur lebih mudah, tapi ternyata tidak bisa kita satu angka. Jadi kita enggak voting, tapi kita mengusulkan tiga angka yang saya sebutkan tadi," pungkas Zainal.