UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan
40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan.
Perlu diketahui, ulasan mengenai porsi alokasi gaji untuk cicilan pernah diunggah pada website djkn.kemenkeu.go.id.
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan
UMP Jawa Tengah 2024 Jadi Salah Satu Terendah, Pengeluaran Aman Pekerja Rp815.000 per Bulan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.036.947, atau naik 4,02 persen dari tahun sebelumnya yaitu Rp1.958.169.
Hingga Rabu (22/11) sore, Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi dengan UMP terendah.
Jika merujuk alokasi gaji dengan skema 40, 30, 20, dan 10, pengeluaran setiap individu di Jawa Tengah yaitu sekitar Rp815.000 per bulan. Perlu diketahui, ulasan mengenai porsi alokasi gaji untuk cicilan pernah diunggah pada website djkn.kemenkeu.go.id
Di sana dijelaskan, 40 persen dari gaji bisa dialokasikan untuk kebutuhan hidup dan biaya bulanan seperti kebutuhan untuk makan, transportasi, listrik, air, kuota internet, dan sebagainya. Dengan demikian, pengeluaran pekerja dengan UMP Jawa Tengah dalam sebulan tidak boleh lebih dari Rp815.000.
Kemudian, 30 persen dari gaji dialokasikan untuk kebutuhan sarana seperti cicilan kendaraan, cicilan rumah, dan utang jika ada. Pastikan dahulukan membayar utang dan usahakan tidak menambah utang jika utang sebelumnya belum dilunasi. Jika merujuk porsi ini, maka Anda tidak boleh memiliki cicilan di atas Rp611.000.
Dan, 20 persen dari gaji dialokasikan untuk ditabung. Tabungan ini bisa digunakan sebagai biaya pendidikan anak di kemudian hari. Pada alokasi ini, Anda hanya bisa menabung Rp407.389.
Kemudian, 10 persen dari gaji dialokasikan untuk membayar zakat atau bersedekah. Bisa juga disisihkan sebagai dana cadangan untuk kebutuhan yang bersifat darurat dan dadakan. Di sini, Anda bisa menyisihkan Rp204.000 sebagai dana darurat.
"Presentase kenaikan 4,02 persen dengan formula PP 51/2023. Jadi, UMP 2024 di Jateng naik menjadi Rp 2.036.947," kata Ahmad Aziz, Selasa (21/11).
UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 pada tanggal 21 November 2023. Selain itu, surat keputusan tersebut juga didasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023.
Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya.''Ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa," jelasnya.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sapai dengan 0,30.