Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 25 copy Surat Keputusan (SK) Gubernur soal kenaikan UMP 2024.
Namun, masih ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Ada dua (provinsi) yang tidak sesuai formula PP 51/2033,"
ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri Selasa (21/11).
Kendati begitu, Indah enggan menjelaskan detil bentuk pelanggaran dalam penetapan UMP 2024 tersebut.
Begitu juga dengan dua provinsi yang dimaksud.
merdeka.com
"Belum bisa sebutkan, takutnya itu men-discourage provinsi itu. Bu Menaker nanti malam akan keluarkan rilis soal penetapan upah," kata Indah.
Indah pun memastikan adanya pengenaan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
Sanksinya akan diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah provinsi bersangkutan.
"Sanksi bukan dari Bu Menaker, tapi nanti kami laporkan kepada Kemendagri, ada unsur pembinaan dari sana, nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya," ucap Indah.
Dia menjelaskan Peraturan Pemerintah memiliki derajat hukum yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri.
Sehingga Indah memaklumi jika ada daerah yang masih tidak sejalan dengan ketentuan kenaikan upah pekerja.
"Kita bisa paham kalau ada suatu wilayah tidak taat pada PP. Harusnya semua taat pada PP. Kita serahkan kepada Kemendagri dari pemindahan sampai sanksi. Sanksi pastinya ada," tegasnya.
Indah coba memahami alasan provinsi bersangkutan yang belum menaikan upah minimum sesuai ketentuan.
Meski begitu, ia menyatakan tiap gubernur seharusnya mau mengikuti hitungan kenaikan UMP 2024 bagi pekerja formal di bawah 1 tahun sesuai PP 51/2023.
"Tiap daerah punya alasan masing-masing. Perlu ingat lagi, kebijakan UMP hanya untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah," kata Indah.
"Tujuannya untuk menjaga supaya para pekerja yang baru ini tidak terjebak dalam kemiskinan karena terjebak upah murah," ungkapnya.
Tentunya kebijakan ini sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Mengingat belanja konsumni ini menjadi penggerak perekonomian daerah dan nasional.
"Kalau bisa, otomatiskan akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi wilayahnya masing-masing,"
pungkas Indah.