Pengusaha Tak Bayar UMP 2025 Sesuai Kenaikan 6,5 Persen Dipenjara Selama 4 Tahun, Pekerja Bisa Lapor di Sini
Para pekerja atau buruh bisa melakukan pelaporan apabila tempat bekerja mereka tidak memberikan UMP sebagaimana mestinya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengingatkan para pengusaha tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika mereka tidak memenuhi kewajiban membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen di dalam Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun
"Tidak ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025 ini tentu mekanisme perundang-undangan yang berlaku," kata Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (4/12).
Yassierli menjelaskan, pihaknya memiliki Dewan Pengawas Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja atau buruh bisa melakukan pelaporan apabila tempat bekerja mereka tidak memberikan UMP sebagaimana mestinya.
"Kami memiliki juga pengawas Ketenagakerjaan sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 185 undang-undang Cipta kerja bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
Sanksi pidana tersebut juga dapat disertai dengan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Adapun perhitungan formula UMP 2025 sebagai berikut:
1. Formula penghitungan Upah Minimum provinsi:
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
2. Formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut:
UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025.
Diterapkan Pemda
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan tidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.
Menurutnya angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.
"Engggak dong, enggak boleh (di bawah 6,5 persen)," kata Indah kepada media, Jakarta, Rabu (4/12).
Indah menjelaskan, kenaikan sebesar 6,5 persen adalah rata-rata nasional. Namun, pemerintah daerah yang ingin menetapkan upah minimum di atas angka tersebut diperbolehkan, asalkan disetujui oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Jadi nanti kalau misalnya ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya sudah bagus banget dan menetapkan di atas rata-rata nasional, ya silahkan, selama disepakati oleh dewan pengupahan," jelas Indah.
Upah Ditetapkan Keputusan Gubernur
Sebagai informasi, untuk Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Sedangkan untuk Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Sementara Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.