OJK Tegaskan Dana Pensiun Pekerja Tak Bisa Dicarikan Sekaligus, Begini Penjelasannya
Apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan apabila seseorang pensiun, mereka diperbolehkan menarik 20 persen dari manfaat pensiun secara sekaligus. Sisanya yang 80 persen akan diberikan secara berkala atau dibayarkan per bulan seperti gajian.
"80 persennya itu dilakukan pembayaran berkala bulanan, baik oleh program dana pensiun pemberi kerja maupun oleh dana pensiun dalam produk anuitas yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Nah itu adalah prinsipnya seperti itu," kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/9).
Ia menjelaskan, untuk program anuitas, di masa yang lalu sebelum POJK itu diterbitkan, POJK 27/2023 dan juga POJK 8/2024, maka dalam praktiknya kurang dari sebulan anuitas itu dicairkan atau direedem. Kendati demikian, Ogi menilai terkait ketidakmampuan mencairkan dana selama 10 tahun kurang tepat.
"Nah, tetapi kami melihat bahwa itu kurang pas untuk menjadi program pensiunan. Ya harusnya itu anuitas itu diberikan secara berkala setiap bulan. Nah itu yang disampaikan. Jadi kalau itu tidak dapat dicairkan selama 10 tahun, itu kurang pas juga," tutur Ogi.
Ada Pengecualian
Menurut Ogi, sebenarnya peserta pensiun tetap menerima bulanan, tapi tidak boleh dicairkan pokoknya. Itulah yang OJK harapkan.
Dana pensiun baru bisa dicairkan selama 10 tahun. Tapi setiap bulan para pensiunan masih menerima manfaat pensiunnya.
Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pensiunan yang memiliki nilai manfaat dibawah Rp500 juta. Jika manfaat pensiun yang diterima lebih kecil dari Rp1,6 juta, maka dana pensiun bisa dicarikan sekaligus.
"Itu boleh dicairkan sekaligus," kata Ogi.
Perbedaan dengan Tabungan Hari Tua
Dengan demikian kata Ogi program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua, atau jaminan hari tua yang ada di BPJS TK misalnya. Tabungan pensiun tersebut boleh dicairkan secara tunai saat pekerja memasuki usia pensiun.
Tapi jika jaminan pensiun (JP) yang ada di BPJS JK juga prinsipnya dana pensiun, maka itu tidak bisa dicairkan. Melainkan diterima setiap bulannya.
"Jadi itu penjelasan dari kami, dan kami atur dalam POJK 27-2023 tentang penyelenggaraan usaha dana pensiun, dan juga terkait dengan POJK 8-2024 yang terkait dengan kontrak asuransi dan distribusi untuk asuransi," ujarnya.
Ogi menegaskan pada intinya, tujuan pelaksanaan program pensiun itu untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Maka sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan.
"Kemudian dalam ketentuan yang ada, ketika seseorang itu pensiun, maka diperkenankan 20 persennya itu bisa ditarik sekaligus pada saat yang bersangkutan pensiun," pungkasnya.