OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum
OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi teranyar mengenai kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan Tani Fund selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
"Antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum," kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/9).
Selain itu, kata Agusman supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi administratif
Sebagai informasi, pada 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.
Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.
Sementara itu OJK telah mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) pada 3 Mei 2024 lalu. Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024.
Pencabutan ini dilakukan lantaran Tani Fund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.