OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur
OJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait permasalahan anak usaha perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, KoinP2P yang mengalami kerugian Rp365 miliar usai ditipu oleh peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, OJK telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelindungan secara optimal kepada para nasabah.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam (borrower)-nya," ujar Riyadi dalam keterangannya di Jakarta Kamis (21/11).
Riyadi menyatakan OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.
Dari pemanggilan tersebut, OJK memperoleh komitmen dari Manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business, serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat.
Selanjutnya, OJK memperoleh komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P.
Saat ini, OJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, maka OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan kepatuhan dan guna mewujudkan Lembaga jasa keuangan Indonesia yang sehat dan berintegritas.
Riyadi menambahkan, OJK melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen Manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.
Kronologi kasus dana nasabah KoinWorks dibawah kabur
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologi kasus dana investasi para lender yang dibawa kabur oleh salah satu peminjam (borrower) berinisial M, pemilik grup bisnis MPP.
Dia menyebut, persoalan bermula dari pelapor bersama terlapor bekerja sama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
"Terlapor ini sebagai penjamin perorangan dan perusahaan. Ada dua skema kerja sama berdasarkan keterangan dari pelapor saat membuat laporan," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/11).
Ade Ary menerangkan, skema pertama terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan 279 data pribadi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Nilai pinjaman Rp330 Miliar. Sementara itu, skema kedua terlapor melakukan pinjaman bilateral dengan nilai Rp35 miliar.
Namun, terlapor diduga tidak melaksanakan kewajiban membayar pinjaman kepada korban.
"Dan akhirnya korban merasa dirugikan Rp365 miliar," ujar Ade Ary.
Atas perbuatan ini, terlapor dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta TPPU. Ade Ary mengatakan, Subdit Harda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini.
Dalam laporannya, pelapor melampirkan beberapa barang bukti antara lain perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral dan beberapa SKP invoice serta laporan keuangan.