Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mendalami kasus terkait tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) PT Investree Radhika Jaya (Investree) yang mencapai 16,44 persen per 1 Februari 2024.
“Tapi misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu berbeda kalau ada pelanggaran. Jadi itu yang sedang kami lihat, jadi tunggu ya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK ,Friderica Widyasari Dewi.
Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending, menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.
Friderica atau yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda dengan jika terjadi pelanggaran dari perusahaan.
"Kami kan perlindungan konsumen, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna," terang Kiki.
Hingga saat ini masih belum ditemukan pelanggaran lebih dari kasus tersebut. Namun jika ditemukan pelanggaran, OJK tak segan untuk memberikan sanksi administratif lebih lanjut seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Pada 13 Januari 2024 lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Investree lantaran telah melanggar ketentuan yang berlaku.
berita untuk kamu.
- Idris Rusadi Putra
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebagai perusahaan p2p lending yang berizin OJK, Danacita mengaku taat terhadap pedoman perilaku dari Asosiasi Fintech.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca SelengkapnyaDengan kerja sama ini, mitra UMKM bisa memanfaatkan platform P2P lending Danai.id yang dikelola oleh PT Adiwisista Finansial Teknologi.
Baca SelengkapnyaPeningkatan sektor kredit produktif ditopang oleh tingginya pertumbuhan segmen mikro, segmen ritel dan menengah, dan segmen korporasi.
Baca SelengkapnyaNilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain berisiko rendah, investasi jangan pendek juga dapat menghasilkan untung dalam waktu yang singkat.
Baca Selengkapnya