OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Adapun sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis dan teguran serta 32 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan lainnya hingga Maret 2024.
Adapun sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis dan teguran serta 32 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan lainnya hingga Maret 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penegakan hukum sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) telah memberikan sanksi administrasi kepada 89 lembaga jasa keuangan.
Adapun sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis dan teguran serta 32 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan lainnya hingga Maret 2024.
"Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDP pada Maret 2024, bidang pengawas PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada 89 lembaga jasa keuangan di sektor PPDP," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4).
Sejalan dengan upaya pengembangan, OJK mendorong permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus kepada 7 perusahaan asuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis.
"OJK juga melakukan pengawasan khusus kepada beberapa dapen (dana pensiun)," ujarnya.
Sebagai informasi, Ogi melaporkan per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
"Aset industri asuransi pada Februari 2024 mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen year on year," ujarnya.
Untuk rinciannya, OJK mencatat aset industri asuransi komersial pada Februari 2024 sebesar Rp909,77 triliun atau naik 2,47 persen yoy.
Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp68,84 triliun atau naik 10,88 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45 persen yoy dengan nilai sebesar Rp30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar Rp30,07 triliun atau 22 persen yoy.
Di sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tabungan orang Indonesia pada bulan Februari meningkat jadi Rp8.441 triliun.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaDengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca Selengkapnya