OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Adapun sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis dan teguran serta 32 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan lainnya hingga Maret 2024.
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penegakan hukum sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP) telah memberikan sanksi administrasi kepada 89 lembaga jasa keuangan.
Adapun sanksi tersebut terdiri dari 56 sanksi peringatan tertulis dan teguran serta 32 sanksi denda yang dapat diikuti sanksi peringatan lainnya hingga Maret 2024.
"Dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor PPDP pada Maret 2024, bidang pengawas PPDP melakukan pengenaan sanksi administratif kepada 89 lembaga jasa keuangan di sektor PPDP," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Maret 2024, Selasa (2/4).
Sejalan dengan upaya pengembangan, OJK mendorong permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus kepada 7 perusahaan asuransi, dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangan untuk kepentingan pemegang polis.
"OJK juga melakukan pengawasan khusus kepada beberapa dapen (dana pensiun)," ujarnya.
Sebagai informasi, Ogi melaporkan per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
"Aset industri asuransi pada Februari 2024 mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen year on year," ujarnya.
Untuk rinciannya, OJK mencatat aset industri asuransi komersial pada Februari 2024 sebesar Rp909,77 triliun atau naik 2,47 persen yoy.
Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp68,84 triliun atau naik 10,88 persen yoy, yang terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 1,45 persen yoy dengan nilai sebesar Rp30,77 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar Rp30,07 triliun atau 22 persen yoy.