8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK
Dana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan per Oktober 2024, masih terdapat 8 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 14 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus. Namun ia tak secara gamblang merincikan perusahaan yang dalam pengawasan tersebut.
"Pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," kata Ogi dalam konferensi pers, Jumat (13/12).
Ogi menjelaskan dana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.
"Selain itu, untuk 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, berkurang 1 dana pensiun dari bulan September 2024 karena telah disetujui pembubarannya," jelas Ogi.
10 Perusahaan Belum Punya Aktuaris
Di sisi lain, terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, Ogi menyebut hingga dengan 25 November 2024 terdapat 10 perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Sehingga pihaknya terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
"Kami juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris," tutup Ogi.