Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC). OJK menilai kedua perusahaan itu telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian.
"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," tulis OJK dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (13/9).
Meski demikian, Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Setelah dikenakannya sanksi ini, Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini.
Selanjutnya, OJK meminta Jiwasraya Berdikari Insurance untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis.
OJK Sudah Beri Peringatan
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Asuransi Jiwasraya untuk segera menyelesaikan penanganan pemegang polis secara komprehensif. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisaris.
"OJK terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif," ujar Ogi di Jakarta, Jumat (6/9) lalu.
Ogi mengklaim pihaknya juga telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan pemegang polis.
Sebagai informasi, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan pada September 2024, pihaknya akan membentuk tim likuidasi untuk PT Asuransi Jiwasraya. Tim ini akan bertugas melakukan penghitungan dan menangani nasib pemegang polis yang menolak opsi restrukturisasi.
Mayoritas polis Jiwasraya telah dialihkan ke IFG Life, dan Jiwasraya akan dilikuidasi. Pria yang akrab disapa Tiko ini menargetkan pembentukan tim likuidasi selesai pada bulan ini.