OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.
PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT Aspan). Alasannya, perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, PT Aspan tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Ogi di Jakarta, Sabtu (2/12).
Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham; direksi; dewan komisaris; dan pegawai PT Aspan dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Sementara pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi. Tim likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.
Sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena PT Aspan tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Aspan untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan. Direksi perusahaan dan pemegang saham telah beberapa kali menyampaikan rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan.
Namun, OJK tidak dapat menyetujui rencana tindak dan rencana perbaikan permodalan itu karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan yang bergerak di asuransi umum tersebut.
Terhadap pengelolaan PT Aspan, OJK juga telah melakukan pengawasan yang menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang akan didalami lebih lanjut.
OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT Aspan terkait penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.