Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menelan kekalahan di Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTTUN) dalam gugatan banding yang diajukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).


Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy, kemudian mempertanyakan putusan tersebut karena status Michael Steven, bos Kresna Life, yang masih sebagai tersangka kasus gagal bayar.

Michael juga tengah dikejar OJK untuk membayar ganti rugi kepada para korban. Menurut Budi, putusan PTTUN ini jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang polis.


"Bagaimana mungkin pengadilan berpihak kepada dia saat statusnya masih tersangka dan belum ditangkap? Ini kan tidak masuk akal karena ini merugikan masyarakat dan pemerintah yang menjalankan tugasnya untuk mengawasi dan melindungi para nasabah," tegas Budi dilansir Liputan6.com, Senin (24/6).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. 

OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.

Michael diduga mengarahkan Kresna Sekuritas untuk memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui program equity link agreement dan jual beli gadai saham ke nasabah.

Program ini telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp337,40 miliar.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena Kresna Life memiliki banyak nasabah yang dirugikan akibat gagal bayar.

Putusan PTUN yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life dikhawatirkan akan semakin memperlambat proses penyelesaian kasus ini dan memperparah kerugian para nasabah.

Sementara itu, Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo memandang OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN.


Advertisement Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan.

Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.


“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” imbau dia, Rabu (13/3).

OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

Menurutnya, pencabutan izin Kresna Life oleh OJK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkapnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, baru-baru ini.


Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza

Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK
Kresna Life Menang Gugatan di PTUN, Ini Langkah Bisa Dilakukan OJK

OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

Baca Selengkapnya
Kisah Perselingkuhan Zaman Jawa Kuno, Nyawa Pasangan Melayang Berbuntut Penyesalan
Kisah Perselingkuhan Zaman Jawa Kuno, Nyawa Pasangan Melayang Berbuntut Penyesalan

Kisah perselingkuhan ternyata sudah mewarnai kehidupan ratusan tahun silam.

Baca Selengkapnya
Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya
Satu KKB Tewas Ditembak saat Serang Pos TNI di Intan Jaya

KKB melakukan penyerangan dari arah pemukiman warga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Hanya Untung Rp 300 Perak, Kakek Usia 100 Tahun Ini Bertahan Hidup dari Jualan Kerupuk Keliling
Hanya Untung Rp 300 Perak, Kakek Usia 100 Tahun Ini Bertahan Hidup dari Jualan Kerupuk Keliling

Kakek ini diketahui berjualan di sekitar GBLA, Bandung.

Baca Selengkapnya
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ

Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.

Baca Selengkapnya
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun
Keji! PNS KPPN Cabuli dan Setubui Adik Ipar Bertahun-tahun, dari TK Hingga kini Berusia 23 Tahun

Setelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kesal Gajah Obrak Abrik Kebun Sawit, Masyarakat Tanjabbar Rusak Kantor BKSDA dan FZS Jambi
Kesal Gajah Obrak Abrik Kebun Sawit, Masyarakat Tanjabbar Rusak Kantor BKSDA dan FZS Jambi

Semua anggota BKSDA dan FZS Jambi sudah dievakuasi ke kantor polisi terdekat.

Baca Selengkapnya