Eks CEO Investree Radika Jaya Resmi Jadi Tersangka, OJK: Masuk Daftar Pencarian Orang
Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak keberadaan Adrian Gunadi.
Eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Gunadi resmi menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Jumat (13/12).
Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak keberadaan Adrian Gunadi, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar negeri.
"Saudara Adrian Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO. Dalam kaitan ini Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan dan perundangan-undangan," kata Agusman.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree Radika. Pencabutan izin ini merupakan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan izin usaha Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat," kata Ismail dalam keterangannya dikutip Kamis (24/10).
Pemenuhan Kewajiban Ekuitas Minimum
Pihaknya meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, antara lain sanksi peringatan sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sebelum dilakukan Pencabutan Izin Usaha.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Investree dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini OJK, sedang mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Investree.